Kabupaten Aceh Timur
Kabupaten Aceh Timur adalah Daerah Otonom,sebagaimanadimaksud dalam Undang-undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956tentang Pembentukan Daerah Otonomi Kabupaten-kabupaten dalamLingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara.
Sumber: UU NO. 4 TAHUN 2002
Status: Belum diverifikasi
Definisi Kabupaten Aceh Timur juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Kabupaten Aceh Timur
Kabupaten Aceh Timur adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undangNomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten dalamLingkungan daerah Propinsi Sumatera Utara.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 4 TAHUN 2002Kabupaten Aceh Barat96.91% Mirip96.91 %
Kabupaten Aceh Barat adalah Daerah Otonom,sebagaimanadimaksud dalam Undang-undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten dalamlingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara.
- 2PP NO. 53 TAHUN 1996Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Barat92.69% Mirip92.69 %
Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Barat adalah sebagaimanadimaksud dalam Undang-undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-KabupatenDalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara.
- 3UU NO. 12 TAHUN 2002Provinsi Sumatera Barat89.93% Mirip89.93 %
Provinsi Sumatera Barat adalah Daerah Otonom, sebagaimanadimaksud dalam Undang-undang Nomor 61 Tahun 1958 tentangPenetapan Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentangPembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat,Jambi, dan Riau.
- 4UU NO. 20 TAHUN 2012Kabupaten Nunukan dan Kabupaten Malinau88.69% Mirip88.69 %
Kabupaten Nunukan dan Kabupaten Malinau adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang di Provinsi Kalimantan Timur, yang merupakan kabupaten asal Provinsi Kalimantan Timur.
- 5UU NO. 9 TAHUN 2002Provinsi Nusa Tenggara Timur88.46% Mirip88.46 %
Provinsi Nusa Tenggara Timur adalah Daerah Otonom, sebagaimanadimaksud dalam Undang-undang Nomor 64 Tahun 1958 tentangPembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat,dan Nusa Tenggara Timur.
- 6UU NO. 49 TAHUN 2008Kabupaten Tulang Bawang88.44% Mirip88.44 %
Kabupaten Tulang Bawang adalah kabupaten sebagaimanadimaksud dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1997tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II TulangII TanggamusBawang dan Kabupaten Daerah Tingkat1997TahunIndonesia(Lembaran Negara RepublikNomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomorasalyang merupakanKabupaten Mesuji.
- 7UU NO. 55 TAHUN 1999Propinsi Kalimantan Barat88.40% Mirip88.40 %
Propinsi Kalimantan Barat adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur.
- 8UU NO. 45 TAHUN 2008Kabupaten Nias88.38% Mirip88.38 %
Kabupaten Nias adalah kabupaten sebagaimana dimaksuddalam Undang-undang Nomor 7 Drt Tahun 1956 tentangPembentukan Daerah Otonomi Kabupaten-kabupatendiLingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran NegaraRepublik.
- 9UU NO. 25 TAHUN 1999Otonomi Daerah88.26% Mirip88.26 %
Otonomi Daerah adalah Otonomi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
- 10UU NO. 41 TAHUN 2003Kabupaten Aceh Tengah87.60% Mirip87.60 %
Kabupaten Aceh Tengah adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan DaerahOtonom Kabupaten-kabupaten dalam Lingkungan Daerah PropinsiSumatera Utara.