Kabupaten Aceh Timur

Kabupaten Aceh Timur adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undangNomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten dalamLingkungan daerah Propinsi Sumatera Utara.

Sumber: UU NO. 3 TAHUN 2001

Status: Belum diverifikasi

Definisi Kabupaten Aceh Timur juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Kabupaten Aceh Timur

    Kabupaten Aceh Timur adalah Daerah Otonom,sebagaimanadimaksud dalam Undang-undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956tentang Pembentukan Daerah Otonomi Kabupaten-kabupaten dalamLingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 2 TAHUN 2001
    90.67% Mirip90.67 %
    Propinsi Daerah Istimewa Aceh

    Propinsi Daerah Istimewa Aceh adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalamUndang-undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Atjeh danPerubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara.

  2. 2
    UU NO. 3 TAHUN 2001
    90.41% Mirip90.41 %
    Propinsi Daerah Istimewa Aceh

    Propinsi Daerah Istimewa Aceh adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalamUndang-undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Atjeh danPerubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara.

  3. 3
    UU NO. 20 TAHUN 2012
    90.08% Mirip90.08 %
    Provinsi Kalimantan Timur

    Provinsi Kalimantan Timur adalah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur.

  4. 4
    UU NO. 52 TAHUN 1999
    89.29% Mirip89.29 %
    Propinsi Nusa Tenggara Timur

    Propinsi Nusa Tenggara Timur adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.

  5. 5
    UU NO. 4 TAHUN 2002
    87.83% Mirip87.83 %
    Kabupaten Aceh Barat

    Kabupaten Aceh Barat adalah Daerah Otonom,sebagaimanadimaksud dalam Undang-undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten dalamlingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara.

  6. 6
    UU NO. 49 TAHUN 2008
    87.36% Mirip87.36 %
    Kabupaten Tulang Bawang

    Kabupaten Tulang Bawang adalah kabupaten sebagaimanadimaksud dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1997tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II TulangII TanggamusBawang dan Kabupaten Daerah Tingkat1997TahunIndonesia(Lembaran Negara RepublikNomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomorasalyang merupakanKabupaten Mesuji.

  7. 7
    UU NO. 31 TAHUN 2003
    87.16% Mirip87.16 %
    Provinsi Kepulauan Riau

    Provinsi Kepulauan Riau adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi KepulauanRiau.

  8. 8
    UU NO. 3 TAHUN 2013
    87.10% Mirip87.10 %
    Provinsi Nusa Tenggara Timur

    Provinsi Nusa Tenggara Timur adalah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.

  9. 9
    UU NO. 20 TAHUN 2012
    86.90% Mirip86.90 %
    Kabupaten Nunukan dan Kabupaten Malinau

    Kabupaten Nunukan dan Kabupaten Malinau adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang di Provinsi Kalimantan Timur, yang merupakan kabupaten asal Provinsi Kalimantan Timur.

  10. 10
    UU NO. 8 TAHUN 2002
    86.83% Mirip86.83 %
    Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud

    Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud adalah Daerah Otonom,sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 29 Tahun1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi.