Kabupaten Tulang Bawang
Kabupaten Tulang Bawang adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 2, Tambahan Nomor 3667), yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Sumber: UU NO. 50 TAHUN 2008
Status: Belum diverifikasi
Definisi Kabupaten Tulang Bawang juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Kabupaten Tulang Bawang
Kabupaten Tulang Bawang adalah kabupaten sebagaimanadimaksud dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1997tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II TulangII TanggamusBawang dan Kabupaten Daerah Tingkat1997TahunIndonesia(Lembaran Negara RepublikNomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomorasalyang merupakanKabupaten Mesuji.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 48 TAHUN 2008Kabupaten Tanggamus95.93% Mirip95.93 %
Kabupaten Tanggamus adalah kabupaten sebagaimanadimaksud dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1997tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II TulangBawang dan Kabupaten Daerah TingkatII Tanggamus(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 2,TambahanIndonesiaNomor 3667), yang merupakan kabupaten asal KabupatenPringsewu.
- 2UU NO. 24 TAHUN 2008Kabupaten Bengkulu Utara95.10% Mirip95.10 %
Kabupaten Bengkulu Utara adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1091) yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Bengkulu Tengah.
- 3UU NO. 37 TAHUN 2007Kabupaten Tapanuli Selatan91.90% Mirip91.90 %
Kabupaten Tapanuli Selatan adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092), yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Padang Lawas Utara.
- 4UU NO. 9 TAHUN 2007Kabupaten Minahasa Selatan91.26% Mirip91.26 %
Kabupaten Minahasa Selatan adalah kabupatensebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 10Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten MinahasaSelatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2003 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia nomor 4273), yang merupakan kabupaten asalKabupaten Minahasa Tenggara.
- 5UU NO. 31 TAHUN 2008Kabupaten Maluku Tenggara Barat90.84% Mirip90.84 %
Kabupaten Maluku Tenggara Barat adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik Nomor 174, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3895) yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Maluku Barat Daya.
- 6UU NO. 25 TAHUN 2008Kabupaten Kerinci90.47% Mirip90.47 %
Kabupaten Kerinci adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan (Lembaran Negara Daerah Propinsi Sumatera Tengah Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25) yang merupakan kabupaten asal Kota Sungai Penuh.
- 7UU NO. 22 TAHUN 2008Kabupaten Labuhanbatu90.43% Mirip90.43 %
Kabupaten Labuhanbatu adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Drt Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten di Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092) yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
- 8UU NO. 53 TAHUN 2008Provinsi Maluku Utara90.32% Mirip90.32 %
Provinsi Maluku Utara adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 174, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3895).
- 9UU NO. 23 TAHUN 2008Kabupaten Labuhanbatu90.31% Mirip90.31 %
Kabupaten Labuhanbatu adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Drt Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten di Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092) yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Labuhanbatu Utara.
- 10UU NO. 32 TAHUN 2008Kabupaten Buru89.80% Mirip89.80 %
Kabupaten Buru adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 174, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3895) yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Buru Selatan.