Kabupaten Nias

Kabupaten Nias adalah kabupaten sebagaimana dimaksuddalam Undang-undang Nomor 7 Drt Tahun 1956 tentangPembentukan Daerah Otonomi Kabupaten-kabupatendiLingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran NegaraRepublik.

Sumber: UU NO. 45 TAHUN 2008

Status: Belum diverifikasi

Definisi Kabupaten Nias juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Kabupaten Nias

    Kabupaten Nias adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Drt Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten di Lingkungan.

  2. 2
    Kabupaten Nias

    Kabupaten Nias adalah kabupaten sebagaimana dimaksuddalam Undang-undang Nomor 7 Drt Tahun 1956 tentangdiPembentukan Daerah Otonomi Kabupaten-kabupatenLingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 1956 Nomor 58 Tahun LambaranNegara.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 53 TAHUN 1996
    91.53% Mirip91.53 %
    Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Barat

    Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Barat adalah sebagaimanadimaksud dalam Undang-undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-KabupatenDalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara.

  2. 2
    UU NO. 38 TAHUN 2007
    90.31% Mirip90.31 %
    Kabupaten Tapanuli Selatan

    Kabupaten Tapanuli Selatan adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 Drt Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonomi Kabupaten-kabupaten di Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092), yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Padang Lawas.

  3. 3
    UU NO. 56 TAHUN 2008
    88.43% Mirip88.43 %
    Provinsi Papua Barat

    Provinsi Papua Barat adalah Provinsi Irian Barat sebagaimanadimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969tentang Pembentukan Provinsi Otonom Irian Barat danKabupaten-Kabupaten Otonom diIrian Barat(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 47,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2907)jo.

  4. 4
    UU NO. 4 TAHUN 2002
    88.38% Mirip88.38 %
    Kabupaten Aceh Timur

    Kabupaten Aceh Timur adalah Daerah Otonom,sebagaimanadimaksud dalam Undang-undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956tentang Pembentukan Daerah Otonomi Kabupaten-kabupaten dalamLingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara.

  5. 5
    UU NO. 49 TAHUN 2008
    87.73% Mirip87.73 %
    Kabupaten Tulang Bawang

    Kabupaten Tulang Bawang adalah kabupaten sebagaimanadimaksud dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1997tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II TulangII TanggamusBawang dan Kabupaten Daerah Tingkat1997TahunIndonesia(Lembaran Negara RepublikNomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomorasalyang merupakanKabupaten Mesuji.

  6. 6
    UU NO. 35 TAHUN 2007
    87.55% Mirip87.55 %
    Provinsi Kalimantan Barat

    Provinsi Kalimantan Barat adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1106).

  7. 7
    UU NO. 55 TAHUN 1999
    87.31% Mirip87.31 %
    Propinsi Kalimantan Barat

    Propinsi Kalimantan Barat adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur.

  8. 8
    UU NO. 8 TAHUN 2002
    86.64% Mirip86.64 %
    Provinsi Sulawesi Utara

    Provinsi Sulawesi Utara adalah Daerah Otonom, sebagaimanadimaksud dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentangPenetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah TingkatI SulawesiTengah dan Daerah TingkatSulawesi Tenggara denganImengubah Undang-undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentangPembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan DaerahTingkatI Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Tahun1964 Nomor 7) menjadi Undang-undang.

  9. 9
    UU NO. 4 TAHUN 2002
    85.52% Mirip85.52 %
    Kabupaten Aceh Barat

    Kabupaten Aceh Barat adalah Daerah Otonom,sebagaimanadimaksud dalam Undang-undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten dalamlingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara.