Kabupaten Tapanuli Selatan

Kabupaten Tapanuli Selatan adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 Drt Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonomi Kabupaten-kabupaten di Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092), yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Padang Lawas.

Sumber: UU NO. 38 TAHUN 2007

Status: Belum diverifikasi

Definisi Kabupaten Tapanuli Selatan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Kabupaten Tapanuli Selatan

    Kabupaten Tapanuli Selatan adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092), yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Padang Lawas Utara.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 23 TAHUN 2008
    94.02% Mirip94.02 %
    Kabupaten Labuhanbatu

    Kabupaten Labuhanbatu adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Drt Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten di Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092) yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Labuhanbatu Utara.

  2. 2
    UU NO. 22 TAHUN 2008
    93.74% Mirip93.74 %
    Kabupaten Labuhanbatu

    Kabupaten Labuhanbatu adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Drt Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten di Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092) yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

  3. 3
    UU NO. 19 TAHUN 2007
    92.44% Mirip92.44 %
    Provinsi Papua

    Provinsi Papua adalah Provinsi Irian Baratsebagaimana dimaksud dalam Undang-UndangNomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan PropinsiOtonom Irian Barat dan Kabupaten-KabupatenOtonom di Propinsi Irian Barat (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 1969 Nomor 47, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2907) jo.

  4. 4
    UU NO. 5 TAHUN 2007
    90.55% Mirip90.55 %
    Kabupaten Asahan

    Kabupaten Asahan adalah sebagaimana dimaksuddalam Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten dalam Lingkungan Daerah PropinsiSumatera Utara (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 1956 Nomor 58, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092),yang merupakan kabupaten asal Kabupaten BatuBara.

  5. 5
    UU NO. 45 TAHUN 2008
    90.31% Mirip90.31 %
    Kabupaten Nias

    Kabupaten Nias adalah kabupaten sebagaimana dimaksuddalam Undang-undang Nomor 7 Drt Tahun 1956 tentangPembentukan Daerah Otonomi Kabupaten-kabupatendiLingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran NegaraRepublik.

  6. 6
    UU NO. 56 TAHUN 2008
    90.03% Mirip90.03 %
    Provinsi Papua Barat

    Provinsi Papua Barat adalah Provinsi Irian Barat sebagaimanadimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969tentang Pembentukan Provinsi Otonom Irian Barat danKabupaten-Kabupaten Otonom diIrian Barat(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 47,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2907)jo.

  7. 7
    UU NO. 46 TAHUN 2008
    89.50% Mirip89.50 %
    Kabupaten Nias

    Kabupaten Nias adalah kabupaten sebagaimana dimaksuddalam Undang-undang Nomor 7 Drt Tahun 1956 tentangdiPembentukan Daerah Otonomi Kabupaten-kabupatenLingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 1956 Nomor 58 Tahun LambaranNegara.

  8. 8
    UU NO. 3 TAHUN 2007
    88.94% Mirip88.94 %
    Kabupaten

    Kabupaten adalah Sumba Barat kabupatensebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-DaerahTingkat II dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali,Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 1655), yang merupakan kabupatenasal Kabupaten Sumba Tengah.

  9. 9
    UU NO. 3 TAHUN 2008
    88.94% Mirip88.94 %
    Provinsi Papua

    Provinsi Papua adalah Provinsi Irian Barat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Provinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Provinsi Irian Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2907) jo.