Provinsi Papua Barat
Provinsi Papua Barat adalah Provinsi Irian Barat sebagaimanadimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969tentang Pembentukan Provinsi Otonom Irian Barat danKabupaten-Kabupaten Otonom diIrian Barat(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 47,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2907)jo.
Sumber: UU NO. 56 TAHUN 2008
Status: Belum diverifikasi
Definisi Provinsi Papua Barat juga digunakan di dalam 5 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Provinsi Papua Barat
Provinsi Papua Barat adalah daerah otonom sebagaimanadimaksud dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999tentang Pembentukan Propinsi Irian Jaya Tengah, PropinsiIrian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika,Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong sebagaimanatelah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-UndangNomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan PropinsiIrian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, KabupatenPaniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, danKota Sorong.
- 2Provinsi Papua Barat
Provinsi Papua Barat adalah Provinsi Irian Barat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2907) jo.
- 3Provinsi Papua Barat
Provinsi Papua Barat adalah Provinsi Irian Barat sebagaimanadimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentangPembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat jo.
- 4Provinsi Papua Barat
Provinsi Papua Barat adalah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Provinsi Irian Barat tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua menjadi Undang-Undang.
- 5Provinsi Papua Barat
Provinsi Papua Barat adalah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Provinsi Irian Barat tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua menjadi Undang-Undang.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 7 TAHUN 2008Provinsi Papua93.37% Mirip93.37 %
Provinsi Papua adalah Provinsi Irian Barat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Provinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Provinsi Irian Barat Indonesia Tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2907) jo.
- 2UU NO. 5 TAHUN 2008Kabupaten Jayawijaya93.30% Mirip93.30 %
Kabupaten Jayawijaya adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Provinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom Di Provinsi Irian Barat (Lembaran Negara Republik Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2907), yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Lanny Jaya.
- 3UU NO. 8 TAHUN 2008Kabupaten Nabire92.84% Mirip92.84 %
Kabupaten Nabire adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Provinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom Di Provinsi Irian Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2907), yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Dogiyai.
- 4UU NO. 5 TAHUN 2008Provinsi Papua92.52% Mirip92.52 %
Provinsi Papua adalah Provinsi Irian Barat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Provinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Provinsi Irian Barat (Lembaran Negara Republik Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Indonesia.
- 5UU NO. 19 TAHUN 2007Provinsi Papua91.96% Mirip91.96 %
Provinsi Papua adalah Provinsi Irian Baratsebagaimana dimaksud dalam Undang-UndangNomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan PropinsiOtonom Irian Barat dan Kabupaten-KabupatenOtonom di Propinsi Irian Barat (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 1969 Nomor 47, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2907) jo.
- 6UU NO. 8 TAHUN 2008Provinsi Papua91.94% Mirip91.94 %
Provinsi Papua adalah Provinsi Irian Barat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Provinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Provinsi Irian Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia.
- 7UU NO. 4 TAHUN 2008Provinsi Papua91.90% Mirip91.90 %
Provinsi Papua adalah Provinsi Irian Barat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Provinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Provinsi Irian Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2907) jo.
- 8UU NO. 4 TAHUN 2008Kabupaten Jayawijaya91.86% Mirip91.86 %
Kabupaten Jayawijaya adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Provinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom Di Provinsi Irian Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2907), yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Yalimo.