Kabupaten Nias
Kabupaten Nias adalah kabupaten sebagaimana dimaksuddalam Undang-undang Nomor 7 Drt Tahun 1956 tentangdiPembentukan Daerah Otonomi Kabupaten-kabupatenLingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 1956 Nomor 58 Tahun LambaranNegara.
Sumber: UU NO. 46 TAHUN 2008
Status: Belum diverifikasi
Definisi Kabupaten Nias juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Kabupaten Nias
Kabupaten Nias adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Drt Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten di Lingkungan.
- 2Kabupaten Nias
Kabupaten Nias adalah kabupaten sebagaimana dimaksuddalam Undang-undang Nomor 7 Drt Tahun 1956 tentangPembentukan Daerah Otonomi Kabupaten-kabupatendiLingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran NegaraRepublik.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 22 TAHUN 2008Kabupaten Labuhanbatu90.95% Mirip90.95 %
Kabupaten Labuhanbatu adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Drt Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten di Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092) yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
- 2UU NO. 23 TAHUN 2008Kabupaten Labuhanbatu90.47% Mirip90.47 %
Kabupaten Labuhanbatu adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Drt Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten di Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092) yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Labuhanbatu Utara.
- 3UU NO. 38 TAHUN 2007Kabupaten Tapanuli Selatan89.50% Mirip89.50 %
Kabupaten Tapanuli Selatan adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 Drt Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonomi Kabupaten-kabupaten di Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092), yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Padang Lawas.
- 4PP NO. 53 TAHUN 1996Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Barat87.30% Mirip87.30 %
Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Barat adalah sebagaimanadimaksud dalam Undang-undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-KabupatenDalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara.
- 5UU NO. 37 TAHUN 2007Kabupaten Tapanuli Selatan87.11% Mirip87.11 %
Kabupaten Tapanuli Selatan adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092), yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Padang Lawas Utara.
- 6UU NO. 4 TAHUN 2002Kabupaten Aceh Selatan86.77% Mirip86.77 %
Kabupaten Aceh Selatan adalah Daerah Otonom sebagaimanadimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1956 tentangPembentukan Kabupaten-kabupaten Dalam lingkungan DaerahPropinsi Sumatera Utara.
- 7UU NO. 12 TAHUN 1998Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Utara dan Kabupaten DaerahTingkat II Tapanuli Selatan85.81% Mirip85.81 %
Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Utara dan Kabupaten DaerahTingkat II Tapanuli Selatan adalah sebagaimana dimaksud dalamUndang-undang Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan DaerahOtonom Kabupaten-kabupaten Dalam Lingkungan Daerah PropinsiSumatera Utara;4.
- 8UU NO. 48 TAHUN 2008Kabupaten Tanggamus85.69% Mirip85.69 %
Kabupaten Tanggamus adalah kabupaten sebagaimanadimaksud dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1997tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II TulangBawang dan Kabupaten Daerah TingkatII Tanggamus(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 2,TambahanIndonesiaNomor 3667), yang merupakan kabupaten asal KabupatenPringsewu.