Kabupaten Kepulauan Riau
Kabupaten Kepulauan Riau adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah OtonomKabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah.
Sumber: UU NO. 31 TAHUN 2003
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 8 TAHUN 2002Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud91.24% Mirip91.24 %
Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud adalah Daerah Otonom,sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 29 Tahun1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi.
- 2UU NO. 25 TAHUN 2008Kabupaten Kerinci90.48% Mirip90.48 %
Kabupaten Kerinci adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan (Lembaran Negara Daerah Propinsi Sumatera Tengah Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25) yang merupakan kabupaten asal Kota Sungai Penuh.
- 3UU NO. 12 TAHUN 2009Kabupaten Bengkalis87.82% Mirip87.82 %
Kabupaten Bengkalis adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25), yang wilayahnya Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik telah dikurangi dengan Kabupaten Rokan Hilir dan Kabupaten Siak berdasarkan Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Ditjen P eraturan P erundang-undanganKepulauan Meranti.
- 4UU NO. 6 TAHUN 2007Kabupaten Ketapang87.39% Mirip87.39 %
Kabupaten Ketapang adalah kabupaten sebagaimanadimaksud dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurattentang PembentukanNomor 3 Tahun 1953 Kabupaten Daerah Tingkat II di Kalimantan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959Nomor 09, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 1820), yang merupakan kabupatenasal Kabupaten Kayong Utara.
- 5UU NO. 31 TAHUN 2003Provinsi Kepulauan Riau87.33% Mirip87.33 %
Provinsi Kepulauan Riau adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi KepulauanRiau.
- 6UU NO. 53 TAHUN 1999Kabupaten Kampar, Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Kepulauan Riau, dan Kabupaten Indragiri Hulu86.23% Mirip86.23 %
Kabupaten Kampar, Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Kepulauan Riau, dan Kabupaten Indragiri Hulu adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom dalam Lingkungan Propinsi Sumatera Tengah; d.
- 7UU NO. 33 TAHUN 2008Kabupaten Natuna86.13% Mirip86.13 %
Kabupaten Natuna adalah kabupaten sebagaimana dimaksud tentang dalam Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3902) yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Kepulauan Anambas.
- 8UU NO. 3 TAHUN 2001Kabupaten Aceh Timur85.68% Mirip85.68 %
Kabupaten Aceh Timur adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undangNomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten dalamLingkungan daerah Propinsi Sumatera Utara.
- 9UU NO. 19 TAHUN 2007Kabupaten Sarmi85.40% Mirip85.40 %
Kabupaten Sarmi adalah kabupaten sebagaimanadimaksud dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun2002 tentang Pembentukan Kabupaten Sarmi,Kabupaten Keerom, Kabupaten Sorong Selatan,Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten PegununganBintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara,Kabupaten Waropen, Kabupaten Kaimana, KabupatenBoven Digoel, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat,Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Teluk(Lembaran NegaraWondama di Provinsi Papua Indonesia Tahun 2002 Nomor 129,Republik Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4245).
- 10UU NO. 33 TAHUN 2008Provinsi Kepulauan Riau85.30% Mirip85.30 %
Provinsi Kepulauan Riau adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Propinsi Kepulauan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4237).