Provinsi Kepulauan Riau
Provinsi Kepulauan Riau adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Propinsi Kepulauan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4237).
Sumber: UU NO. 33 TAHUN 2008
Status: Belum diverifikasi
Definisi Provinsi Kepulauan Riau juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Provinsi Kepulauan Riau
Provinsi Kepulauan Riau adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi KepulauanRiau.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 5 TAHUN 2008Kabupaten Jayawijaya92.39% Mirip92.39 %
Kabupaten Jayawijaya adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Provinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom Di Provinsi Irian Barat (Lembaran Negara Republik Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2907), yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Lanny Jaya.
- 2UU NO. 4 TAHUN 2008Kabupaten Jayawijaya90.97% Mirip90.97 %
Kabupaten Jayawijaya adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Provinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom Di Provinsi Irian Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2907), yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Yalimo.
- 3UU NO. 6 TAHUN 2008Kabupaten Jayawijaya90.92% Mirip90.92 %
Kabupaten Jayawijaya adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Provinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom Di Provinsi Irian Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2907), yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Nduga.
- 4UU NO. 8 TAHUN 2008Kabupaten Nabire90.21% Mirip90.21 %
Kabupaten Nabire adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Provinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom Di Provinsi Irian Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2907), yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Dogiyai.
- 5UU NO. 24 TAHUN 2008Provinsi Bengkulu87.93% Mirip87.93 %
Provinsi Bengkulu adalah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang (Lembaran Negara Pembentukan Provinsi Bengkulu Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2828).
- 6UU NO. 3 TAHUN 2008Kabupaten Jayawijaya87.48% Mirip87.48 %
Kabupaten Jayawijaya adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Provinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom Di Provinsi Irian Barat Indonesia Tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2907), yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Mamberamo Tengah.
- 7UU NO. 25 TAHUN 2008Kabupaten Kerinci87.25% Mirip87.25 %
Kabupaten Kerinci adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan (Lembaran Negara Daerah Propinsi Sumatera Tengah Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25) yang merupakan kabupaten asal Kota Sungai Penuh.
- 8UU NO. 33 TAHUN 2008Kabupaten Natuna86.51% Mirip86.51 %
Kabupaten Natuna adalah kabupaten sebagaimana dimaksud tentang dalam Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3902) yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Kepulauan Anambas.
- 9UU NO. 56 TAHUN 2008Kabupaten Sorong86.24% Mirip86.24 %
Kabupaten Sorong adalah kabupaten sebagaimana dimaksuddalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentangIrian Barat dan Kabupaten-Pembentukan Otonom ProvinsiKabupaten Otonom di Provinsi(Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 1969 Nomor 47, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 2907), yang merupakan kabupatenasal Kabupaten Tambrauw.