Kabupaten Natuna
Kabupaten Natuna adalah kabupaten sebagaimana dimaksud tentang dalam Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3902) yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Kepulauan Anambas.
Sumber: UU NO. 33 TAHUN 2008
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 12 TAHUN 2009Kabupaten Bengkalis89.64% Mirip89.64 %
Kabupaten Bengkalis adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25), yang wilayahnya Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik telah dikurangi dengan Kabupaten Rokan Hilir dan Kabupaten Siak berdasarkan Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Ditjen P eraturan P erundang-undanganKepulauan Meranti.
- 2UU NO. 9 TAHUN 2007Kabupaten Minahasa Selatan88.23% Mirip88.23 %
Kabupaten Minahasa Selatan adalah kabupatensebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 10Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten MinahasaSelatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2003 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia nomor 4273), yang merupakan kabupaten asalKabupaten Minahasa Tenggara.
- 3UU NO. 1 TAHUN 2007Kabupaten Lahat87.84% Mirip87.84 %
Kabupaten Lahat adalah kabupaten sebagaimanadimaksud dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun1959 tentang Penetapan Undang-Undang DaruratNomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 1956 Nomor 55), Undang-UndangDarurat Nomor 5 Tahun 1956 (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 1956 Nomor 56), danUndang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956Nomor 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat IItermasuk Kotapraja, dalam Lingkungan DaerahTingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-Undang,dikurangi dengan Wilayah Kota Pagar Alamsebagaimana Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2001tentang Pembentukan Kota Pagar Alam (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 88,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4115), yang merupakan kabupaten asalKabupaten Empat Lawang.
- 4UU NO. 25 TAHUN 2008Kabupaten Kerinci86.98% Mirip86.98 %
Kabupaten Kerinci adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan (Lembaran Negara Daerah Propinsi Sumatera Tengah Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25) yang merupakan kabupaten asal Kota Sungai Penuh.
- 5UU NO. 33 TAHUN 2008Provinsi Kepulauan Riau86.51% Mirip86.51 %
Provinsi Kepulauan Riau adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Propinsi Kepulauan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4237).
- 6UU NO. 5 TAHUN 2008Kabupaten Jayawijaya86.40% Mirip86.40 %
Kabupaten Jayawijaya adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Provinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom Di Provinsi Irian Barat (Lembaran Negara Republik Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2907), yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Lanny Jaya.
- 7UU NO. 20 TAHUN 2012Kabupaten Nunukan dan Kabupaten Malinau86.22% Mirip86.22 %
Kabupaten Nunukan dan Kabupaten Malinau adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang di Provinsi Kalimantan Timur, yang merupakan kabupaten asal Provinsi Kalimantan Timur.
- 8UU NO. 31 TAHUN 2003Kabupaten Kepulauan Riau86.13% Mirip86.13 %
Kabupaten Kepulauan Riau adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah OtonomKabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah.
- 9UU NO. 46 TAHUN 1999Kabupaten Maluku Utara86.10% Mirip86.10 %
Kabupaten Maluku Utara adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 60 Tahun 1958 tentang Undang-undang Darurat Nomor 23 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat II Dalam Wilayah Daerah Tingkat I Propinsi Maluku (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 80) sebagai Undang-undang; e.
- 10UU NO. 50 TAHUN 2008Kabupaten Tulang Bawang85.96% Mirip85.96 %
Kabupaten Tulang Bawang adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 2, Tambahan Nomor 3667), yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Tulang Bawang Barat.