Provinsi Kepulauan Riau

Provinsi Kepulauan Riau adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi KepulauanRiau.

Sumber: UU NO. 31 TAHUN 2003

Status: Belum diverifikasi

Definisi Provinsi Kepulauan Riau juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Provinsi Kepulauan Riau

    Provinsi Kepulauan Riau adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Propinsi Kepulauan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4237).

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 47 TAHUN 2008
    88.64% Mirip88.64 %
    Provinsi Sumatera Utara

    Provinsi Sumatera Utara adalah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara jo.

  2. 2
    UU NO. 24 TAHUN 2008
    88.54% Mirip88.54 %
    Provinsi Bengkulu

    Provinsi Bengkulu adalah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang (Lembaran Negara Pembentukan Provinsi Bengkulu Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2828).

  3. 3
    UU NO. 39 TAHUN 2003
    88.29% Mirip88.29 %
    Provinsi Bengkulu

    Provinsi Bengkulu adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undangNomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu.

  4. 4
    UU NO. 31 TAHUN 2003
    87.33% Mirip87.33 %
    Kabupaten Kepulauan Riau

    Kabupaten Kepulauan Riau adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah OtonomKabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah.

  5. 5
    UU NO. 3 TAHUN 2001
    87.16% Mirip87.16 %
    Kabupaten Aceh Timur

    Kabupaten Aceh Timur adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undangNomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten dalamLingkungan daerah Propinsi Sumatera Utara.

  6. 6
    UU NO. 2 TAHUN 2013
    87.09% Mirip87.09 %
    Provinsi Kalimantan Timur

    Provinsi Kalimantan Timur adalah provinsi sebagaimana dimaksuddalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang PembentukanDaerah-Daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat, KalimantanSelatan dan Kalimantan Timur, yang wilayahnya telah dikurangidengan Provinsi Kalimantan Utara berdasarkan Undang-UndangNomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi KalimantanUtara.

  7. 7
    UU NO. 5 TAHUN 2007
    86.81% Mirip86.81 %
    Provinsi Sumatera Utara

    Provinsi Sumatera Utara adalah daerah otonomsebagaimana dimaksud dalam Undang-UndangNomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan DaerahOtonom Propinsi Aceh dan Perubahan PeraturanPembentukan Propinsi Sumatera Utara (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 1103)jo.

  8. 8
    UU NO. 38 TAHUN 2007
    86.00% Mirip86.00 %
    Provinsi

    Provinsi adalah daerah Sumatera Utara otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara jo.

  9. 9
    UU NO. 32 TAHUN 2007
    84.06% Mirip84.06 %
    Provinsi Banten

    Provinsi Banten adalah Provinsi dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Propinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010).