Provinsi Kepulauan Riau
Provinsi Kepulauan Riau adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi KepulauanRiau.
Sumber: UU NO. 31 TAHUN 2003
Status: Belum diverifikasi
Definisi Provinsi Kepulauan Riau juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Provinsi Kepulauan Riau
Provinsi Kepulauan Riau adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Propinsi Kepulauan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4237).
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 47 TAHUN 2008Provinsi Sumatera Utara88.64% Mirip88.64 %
Provinsi Sumatera Utara adalah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara jo.
- 2UU NO. 24 TAHUN 2008Provinsi Bengkulu88.54% Mirip88.54 %
Provinsi Bengkulu adalah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang (Lembaran Negara Pembentukan Provinsi Bengkulu Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2828).
- 3UU NO. 39 TAHUN 2003Provinsi Bengkulu88.29% Mirip88.29 %
Provinsi Bengkulu adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undangNomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu.
- 4UU NO. 31 TAHUN 2003Kabupaten Kepulauan Riau87.33% Mirip87.33 %
Kabupaten Kepulauan Riau adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah OtonomKabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah.
- 5UU NO. 3 TAHUN 2001Kabupaten Aceh Timur87.16% Mirip87.16 %
Kabupaten Aceh Timur adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undangNomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten dalamLingkungan daerah Propinsi Sumatera Utara.
- 6UU NO. 2 TAHUN 2013Provinsi Kalimantan Timur87.09% Mirip87.09 %
Provinsi Kalimantan Timur adalah provinsi sebagaimana dimaksuddalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang PembentukanDaerah-Daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat, KalimantanSelatan dan Kalimantan Timur, yang wilayahnya telah dikurangidengan Provinsi Kalimantan Utara berdasarkan Undang-UndangNomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi KalimantanUtara.
- 7UU NO. 5 TAHUN 2007Provinsi Sumatera Utara86.81% Mirip86.81 %
Provinsi Sumatera Utara adalah daerah otonomsebagaimana dimaksud dalam Undang-UndangNomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan DaerahOtonom Propinsi Aceh dan Perubahan PeraturanPembentukan Propinsi Sumatera Utara (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 1103)jo.
- 8UU NO. 38 TAHUN 2007Provinsi86.00% Mirip86.00 %
Provinsi adalah daerah Sumatera Utara otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara jo.
- 9UU NO. 32 TAHUN 2007Provinsi Banten84.06% Mirip84.06 %
Provinsi Banten adalah Provinsi dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Propinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010).