Biaya penagihan pajak
Biaya penagihan pajak adalah biaya pelaksanaan Surat Paksa, SuratPerintah MelaksanakanPenyitaan,PengumumanLelang,Pembatalan Lelang dan biayalainnyasehubungan denganpenagihan pajak;13.
Sumber: UU NO. 19 TAHUN 1997
Status: Belum diverifikasi
Definisi Biaya penagihan pajak juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Biaya penagihan pajak
Biaya penagihan pajak adalah biaya pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, Pengumuman Lelang, Pembatalan Lelang dan biaya lainnya sehubungan dengan penagihan pajak; 7.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 28 TAHUN 2007Surat Paksa82.81% Mirip82.81 %
Surat Paksa adalah surat perintah membayar utangpajak dan biaya penagihan pajak.
- 2UU NO. 15 TAHUN 2004Standar pemeriksaan82.28% Mirip82.28 %
Standar pemeriksaan adalah patokan untuk melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang meliputi standar umum, standar pelaksanaan pemeriksaan, dan standar pelaporan yang wajib dipedomani oleh BPK dan/atau pemeriksa.
- 3PP NO. 17 TAHUN 2022PPSPM81.24% Mirip81.24 %
Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.
- 4UU NO. 19 TAHUN 1997Jurusita Pajak81.07% Mirip81.07 %
Jurusita Pajak adalah pelaksana tindakan penagihan pajak yangmeliputi penagihan seketika dan sekaligus, pemberitahuan SuratPaksa, penyitaan dan penyanderaan;7.
- 5UU NO. 19 TAHUN 1997Surat Paksa80.66% Mirip80.66 %
Surat Paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biayapenagihan pajak;12.