Biaya penagihan pajak

Biaya penagihan pajak adalah biaya pelaksanaan Surat Paksa, SuratPerintah MelaksanakanPenyitaan,PengumumanLelang,Pembatalan Lelang dan biayalainnyasehubungan denganpenagihan pajak;13.

Sumber: UU NO. 19 TAHUN 1997

Status: Belum diverifikasi

Definisi Biaya penagihan pajak juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Biaya penagihan pajak

    Biaya penagihan pajak adalah biaya pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, Pengumuman Lelang, Pembatalan Lelang dan biaya lainnya sehubungan dengan penagihan pajak; 7.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 28 TAHUN 2007
    82.81% Mirip82.81 %
    Surat Paksa

    Surat Paksa adalah surat perintah membayar utangpajak dan biaya penagihan pajak.

  2. 2
    UU NO. 15 TAHUN 2004
    82.28% Mirip82.28 %
    Standar pemeriksaan

    Standar pemeriksaan adalah patokan untuk melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang meliputi standar umum, standar pelaksanaan pemeriksaan, dan standar pelaporan yang wajib dipedomani oleh BPK dan/atau pemeriksa.

  3. 3
    PP NO. 17 TAHUN 2022
    81.24% Mirip81.24 %
    PPSPM

    Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.

  4. 4
    UU NO. 19 TAHUN 1997
    81.07% Mirip81.07 %
    Jurusita Pajak

    Jurusita Pajak adalah pelaksana tindakan penagihan pajak yangmeliputi penagihan seketika dan sekaligus, pemberitahuan SuratPaksa, penyitaan dan penyanderaan;7.

  5. 5
    UU NO. 19 TAHUN 1997
    80.66% Mirip80.66 %
    Surat Paksa

    Surat Paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biayapenagihan pajak;12.