Standar isi
Standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
Sumber: PP NO. 21 TAHUN 2005
Status: Belum diverifikasi
Definisi Standar isi juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Standar isi
Standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 13 TAHUN 2015Standar Isi92.25% Mirip92.25 %
Standar Isi adalah kriteria mengenai ruang lingkup materi danlulusan padatingkat Kompetensi untuk mencapai Kompetensijenjang dan jenis pendidikan tertentu.
- 2PP NO. 32 TAHUN 2013Standar Isi91.27% Mirip91.27 %
Standar Isi adalah kriteria mengenai ruang lingkup materi danlulusan padatingkat Kompetensi untuk mencapai Kompetensijenjang dan jenis pendidikan tertentu.
- 3PP NO. 51 TAHUN 2012Jenjang Diklat84.92% Mirip84.92 %
Jenjang Diklat adalah tahapan pendidikan dan pelatihan yangditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuanyang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
- 4UU NO. 20 TAHUN 2003Jenjang pendidikan81.62% Mirip81.62 %
Jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuanyang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
- 5PP NO. 34 TAHUN 2018Tanda SNI81.51% Mirip81.51 %
Tanda SNI adalah tanda Sertifikasi yang ditetapkan oleh BSN untuk menyatakan telah terpenuhinya persyaratan SNI.