Standar isi

Standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.

Sumber: PP NO. 19 TAHUN 2005

Status: Belum diverifikasi

Definisi Standar isi juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Standar isi

    Standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 13 TAHUN 2015
    92.09% Mirip92.09 %
    Standar Isi

    Standar Isi adalah kriteria mengenai ruang lingkup materi danlulusan padatingkat Kompetensi untuk mencapai Kompetensijenjang dan jenis pendidikan tertentu.

  2. 2
    PP NO. 32 TAHUN 2013
    91.15% Mirip91.15 %
    Standar Isi

    Standar Isi adalah kriteria mengenai ruang lingkup materi danlulusan padatingkat Kompetensi untuk mencapai Kompetensijenjang dan jenis pendidikan tertentu.

  3. 3
    PP NO. 51 TAHUN 2012
    84.84% Mirip84.84 %
    Jenjang Diklat

    Jenjang Diklat adalah tahapan pendidikan dan pelatihan yangditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuanyang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.

  4. 4
    PP NO. 34 TAHUN 2018
    82.14% Mirip82.14 %
    Tanda SNI

    Tanda SNI adalah tanda Sertifikasi yang ditetapkan oleh BSN untuk menyatakan telah terpenuhinya persyaratan SNI.

  5. 5
    UU NO. 20 TAHUN 2003
    81.44% Mirip81.44 %
    Jenjang pendidikan

    Jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuanyang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.