Perlindungan

Perlindungan adalah jaminan rasa aman yang diberikan oleh negarakepada Saksi, Pelapor, Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim besertakeluarganya dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atauhartanya dalam perkara tindak pidana Narkotika dan PrekursorNarkotika.

Sumber: PP NO. 40 TAHUN 2013

Status: Belum diverifikasi

Definisi Perlindungan juga digunakan di dalam 6 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Perlindungan

    Perlindungan adalah jaminan rasa aman yang diberikan oleh negara kepada Saksi, Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim dari kekerasan dan/atau ancaman kekerasan dalam perkara tindak pidana terorisme.

  2. 2
    Perlindungan

    Perlindungan adalah segala upaya pemenuhan hak dan pemberian bantuan untuk memberikan rasa aman kepada Anak Saksi dan Anak Korban yang dilaksanakan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau lembaga lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  3. 3
    Perlindungan

    Perlindungan adalah segala upaya pemenuhan hak dan pemberian bantuan untuk memberikan rasa aman kepada Saksi dan/atau Korban yang wajib dilaksanakan oleh LPSK atau lembaga lainnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.

  4. 4
    Perlindungan

    Perlindungan adalah segala upaya pemenuhan hak danpemberian bantuan untuk memberikan rasa aman kepada Saksidan/atau Korban yang wajib dilaksanakan oleh LPSK ataulembaga lainnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.

  5. 5
    Perlindungan

    Perlindungan adalah segala upaya yang ditujukan untuk memberikan rasa aman kepada korban yang dilakukan oleh pihakkeluarga, advokat, lembaga sosial, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, atau pihak lainnya baik sementara maupunberdasarkan penetapan pengadilan.

  6. 6
    Perlindungan

    Perlindungan adalah suatu bentuk pelayanan yang wajib dilaksanakan oleh aparat penegak hukum atau aparat keamanan untuk memberikan rasa aman baik fisik maupun mental, kepada korban dan saksi, dari ancaman, gangguan, 2.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 23 TAHUN 2008
    83.29% Mirip83.29 %
    Uang Kehormatan

    Uang Kehormatan adalah sejumlah uang yang diberikan sebagaikehormatan kepada Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Perikanan diPengadilan Negeri.

  2. 2
    PP NO. 45 TAHUN 2015
    82.00% Mirip82.00 %
    Jaminan Pensiun

    Jaminan Pensiun adalah jaminan sosial yang bertujuan untukmempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan/atauahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah pesertamemasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggaldunia.

  3. 3
    UU NO. 11 TAHUN 2012
    81.92% Mirip81.92 %
    Anak

    Anak yang Berkonflik dengan Hukum yang selanjutnya disebut Anak adalah anak yang telah www.

  4. 4
    UU NO. 44 TAHUN 2008
    80.43% Mirip80.43 %
    Anak

    Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun.