JKM

Jaminan Kematian yang selanjutnya disingkat JKM adalah manfaatuang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggaldunia bukan akibat kecelakaan kerja.

Sumber: PP NO. 44 TAHUN 2015

Status: Belum diverifikasi

Definisi JKM juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    JKM

    Jaminan Kematian yang selanjutnya disebut JKM adalah manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika Peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.

  2. 2
    JKM

    Jaminan Kematian yang selanjutnya disingkat JKM adalah Manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika Peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 25 TAHUN 1997
    84.65% Mirip84.65 %
    Jaminan sosial tenaga kerja

    Jaminan sosial tenaga kerja adalah suatu perlindungan bagi tenagakerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai penggantisebagian dari penghasilan yang hilang atauberkurang,danpelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami olehtenaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, haritua, dan meninggal dunia.

  2. 2
    PP NO. 46 TAHUN 2015
    84.01% Mirip84.01 %
    JHT

    Jaminan Hari Tua yang selanjutnya disingkat JHT adalah manfaatuang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasukiusia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.

  3. 3
    PERPRES NO. 27 TAHUN 2007
    80.47% Mirip80.47 %
    Tunjangan Jabatan Struktural

    Tunjangan Jabatan Struktural adalah tunjangan berupa uang yangdiberikan kepada Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan PegawaiNegeri Sipil yang mendudukijabatan struktural dilingkunganorganisasi Tentara Nasional Indonesia.

  4. 4
    PP NO. 34 TAHUN 1985
    80.30% Mirip80.30 %
    Janda/Duda Veteran Penerima Tunjangan

    Janda/Duda Veteran Penerima Tunjangan adalah janda/duda yang di- tinggalkan oleh Veteran Penerima Tunjangan yang meninggal dunia.

  5. 5
    PERPRES NO. 78 TAHUN 2018
    80.29% Mirip80.29 %
    Tunjangan perumahan

    Tunjangan perumahan adalah jaminan sosial yang diberikan kepada Pejuang, Perintis Kemerdekaan, dan Keluarga Pahlawan Nasional dalam bentuk uang untuk pemeliharaan atau renovasi rumah.