Tunjangan Jabatan Struktural
Tunjangan Jabatan Struktural adalah tunjangan berupa uang yangdiberikan kepada Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan PegawaiNegeri Sipil yang mendudukijabatan struktural dilingkunganorganisasi Tentara Nasional Indonesia.
Sumber: PERPRES NO. 27 TAHUN 2007
Status: Belum diverifikasi
Definisi Tunjangan Jabatan Struktural juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Tunjangan Jabatan Struktural
Tunjangan Jabatan Struktural adalah tunjangan berupa uangyang diberikankepada Anggota Kepolisian NegaraRepublik Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil yangdiangkat dalam jabatan struktural di lingkungan KepolisianNegara Republik Indonesia.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 129 TAHUN 2015Pegawai Lainnya82.01% Mirip82.01 %
Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telahmendapatpersetujuandarimenteriyang menyelenggarakanurusanpemerintahan di bidangpendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
- 2PERPRES NO. 133 TAHUN 2022T\rnjangan81.28% Mirip81.28 %
T\rnjangan adalah penghasilan berupa ua.
- 3PERPRES NO. 34 TAHUN 2008Tunjangan Ortotis Prostetis81.07% Mirip81.07 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Ortotis Prostetis yang selanjutnya disebutdengan Tunjangan Ortotis Prostetis adalah tunjangan jabatan fungsionalyang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskansecara penuh dalam Jabatan Fungsional Ortotis Prostetis sesuai denganketentuan peraturan perundangundangan.
- 4PERPRES NO. 34 TAHUN 2008Tunjangan Okupasi Terapis80.83% Mirip80.83 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Okupasi Terapis yang selanjutnya disebutdengan Tunjangan Okupasi Terapis adalah tunjangan jabatan fungsionalyang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskansecara penuh dalam Jabatan Fungsional Okupasi Terapis sesuai denganketentuan peraturan perundangundangan.
- 5PP NO. 34 TAHUN 1985Janda/Duda Veteran Penerima Tunjangan80.62% Mirip80.62 %
Janda/Duda Veteran Penerima Tunjangan adalah janda/duda yang di- tinggalkan oleh Veteran Penerima Tunjangan yang meninggal dunia.
- 6PP NO. 37 TAHUN 2021JKM80.55% Mirip80.55 %
Jaminan Kematian yang selanjutnya disebut JKM adalah manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika Peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.
- 7PP NO. 44 TAHUN 2015JKM80.47% Mirip80.47 %
Jaminan Kematian yang selanjutnya disingkat JKM adalah manfaatuang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggaldunia bukan akibat kecelakaan kerja.
- 8PP NO. 49 TAHUN 2020JKM80.33% Mirip80.33 %
Jaminan Kematian yang selanjutnya disingkat JKM adalah Manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika Peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.
- 9PP NO. 23 TAHUN 1978Bekas pasukan MILISI80.08% Mirip80.08 %
Bekas pasukan MILISI adalah bekas pasukan Wajib Militer Timor Portugis.