Tunjangan Jabatan Struktural

Tunjangan Jabatan Struktural adalah tunjangan berupa uang yangdiberikan kepada Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan PegawaiNegeri Sipil yang mendudukijabatan struktural dilingkunganorganisasi Tentara Nasional Indonesia.

Sumber: PERPRES NO. 27 TAHUN 2007

Status: Belum diverifikasi

Definisi Tunjangan Jabatan Struktural juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Tunjangan Jabatan Struktural

    Tunjangan Jabatan Struktural adalah tunjangan berupa uangyang diberikankepada Anggota Kepolisian NegaraRepublik Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil yangdiangkat dalam jabatan struktural di lingkungan KepolisianNegara Republik Indonesia.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 129 TAHUN 2015
    82.01% Mirip82.01 %
    Pegawai Lainnya

    Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telahmendapatpersetujuandarimenteriyang menyelenggarakanurusanpemerintahan di bidangpendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

  2. 2
    PERPRES NO. 133 TAHUN 2022
    81.28% Mirip81.28 %
    T\rnjangan

    T\rnjangan adalah penghasilan berupa ua.

  3. 3
    PERPRES NO. 34 TAHUN 2008
    81.07% Mirip81.07 %
    Tunjangan Ortotis Prostetis

    Tunjangan Jabatan Fungsional Ortotis Prostetis yang selanjutnya disebutdengan Tunjangan Ortotis Prostetis adalah tunjangan jabatan fungsionalyang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskansecara penuh dalam Jabatan Fungsional Ortotis Prostetis sesuai denganketentuan peraturan perundangundangan.

  4. 4
    PERPRES NO. 34 TAHUN 2008
    80.83% Mirip80.83 %
    Tunjangan Okupasi Terapis

    Tunjangan Jabatan Fungsional Okupasi Terapis yang selanjutnya disebutdengan Tunjangan Okupasi Terapis adalah tunjangan jabatan fungsionalyang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskansecara penuh dalam Jabatan Fungsional Okupasi Terapis sesuai denganketentuan peraturan perundangundangan.

  5. 5
    PP NO. 34 TAHUN 1985
    80.62% Mirip80.62 %
    Janda/Duda Veteran Penerima Tunjangan

    Janda/Duda Veteran Penerima Tunjangan adalah janda/duda yang di- tinggalkan oleh Veteran Penerima Tunjangan yang meninggal dunia.

  6. 6
    PP NO. 37 TAHUN 2021
    80.55% Mirip80.55 %
    JKM

    Jaminan Kematian yang selanjutnya disebut JKM adalah manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika Peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.

  7. 7
    PP NO. 44 TAHUN 2015
    80.47% Mirip80.47 %
    JKM

    Jaminan Kematian yang selanjutnya disingkat JKM adalah manfaatuang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggaldunia bukan akibat kecelakaan kerja.

  8. 8
    PP NO. 49 TAHUN 2020
    80.33% Mirip80.33 %
    JKM

    Jaminan Kematian yang selanjutnya disingkat JKM adalah Manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika Peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.

  9. 9
    PP NO. 23 TAHUN 1978
    80.08% Mirip80.08 %
    Bekas pasukan MILISI

    Bekas pasukan MILISI adalah bekas pasukan Wajib Militer Timor Portugis.