Tunjangan perumahan

Tunjangan perumahan adalah jaminan sosial yang diberikan kepada Pejuang, Perintis Kemerdekaan, dan Keluarga Pahlawan Nasional dalam bentuk uang untuk pemeliharaan atau renovasi rumah.

Sumber: PERPRES NO. 78 TAHUN 2018

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 78 TAHUN 2018
    89.48% Mirip89.48 %
    Tunjangan hidup

    Tunjangan hidup adalah jaminan sosial yang diberikan kepada Pejuang, Perintis Kemerdekaan, dan Keluarga Pahlawan Nasional dalam bentuk uang untuk tambahan biaya hidup.

  2. 2
    PERPRES NO. 78 TAHUN 2018
    87.85% Mirip87.85 %
    Tunjangan Berkelanjutan

    Tunjangan Berkelanjutan adalah jaminan sosial yang diberikan oleh pemerintah kepada Pejuang, Perintis Kemerdekaan, dan Keluarga Pahlawan Nasional dalam bentuk tunjangan kesehatan, tunjangan hidup, tunjangan perumahan dan/atau tunjangan pendidikan.

  3. 3
    PERPRES NO. 78 TAHUN 2018
    87.28% Mirip87.28 %
    Tunjangan pendidikan

    Tunjangan pendidikan adalah jaminan sosial yang diberikan kepada Keluarga Pahlawan Nasional dalam bentuk uang untuk membantu biaya pendidikan.

  4. 4
    PERPRES NO. 95 TAHUN 2021
    86.02% Mirip86.02 %
    Tunjangan Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan

    Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan, yang selanjutnya disebut Tunjangan Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  5. 5
    PERPRES NO. 6 TAHUN 2014
    83.15% Mirip83.15 %
    tunjangan Analis Pasar Hasil Pertanian

    Tunjangan JabatanFungsional Analis Pasar Hasil Pertanian, yang selanjutnya disebut dengantunjangan Analis Pasar Hasil Pertanian adalah tunjangan jabatanfungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat danditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Pasar HasilPertanian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  6. 6
    PERPRES NO. 78 TAHUN 2018
    81.78% Mirip81.78 %
    Tunjangan kesehatan

    Tunjangan kesehatan adalah jaminan sosial yang diberikan kepada Pejuang, Perintis Kemerdekaan, dan Keluarga Pahlawan Nasional dalam bentuk uang untuk aksesibilitas ke fasilitas pelayanan kesehatan.

  7. 7
    PP NO. 37 TAHUN 2021
    80.87% Mirip80.87 %
    JKM

    Jaminan Kematian yang selanjutnya disebut JKM adalah manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika Peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.

  8. 8
    PERPRES NO. 7 TAHUN 2017
    80.49% Mirip80.49 %
    Tunjangan Analis Ketahanan Pangan

    Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Analis Ketahanan Pangan adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  9. 9
    PP NO. 49 TAHUN 2020
    80.47% Mirip80.47 %
    JKM

    Jaminan Kematian yang selanjutnya disingkat JKM adalah Manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika Peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.

  10. 10
    PP NO. 44 TAHUN 2015
    80.29% Mirip80.29 %
    JKM

    Jaminan Kematian yang selanjutnya disingkat JKM adalah manfaatuang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggaldunia bukan akibat kecelakaan kerja.