Tunjangan perumahan
Tunjangan perumahan adalah jaminan sosial yang diberikan kepada Pejuang, Perintis Kemerdekaan, dan Keluarga Pahlawan Nasional dalam bentuk uang untuk pemeliharaan atau renovasi rumah.
Sumber: PERPRES NO. 78 TAHUN 2018
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 78 TAHUN 2018Tunjangan hidup89.48% Mirip89.48 %
Tunjangan hidup adalah jaminan sosial yang diberikan kepada Pejuang, Perintis Kemerdekaan, dan Keluarga Pahlawan Nasional dalam bentuk uang untuk tambahan biaya hidup.
- 2PERPRES NO. 78 TAHUN 2018Tunjangan Berkelanjutan87.85% Mirip87.85 %
Tunjangan Berkelanjutan adalah jaminan sosial yang diberikan oleh pemerintah kepada Pejuang, Perintis Kemerdekaan, dan Keluarga Pahlawan Nasional dalam bentuk tunjangan kesehatan, tunjangan hidup, tunjangan perumahan dan/atau tunjangan pendidikan.
- 3PERPRES NO. 78 TAHUN 2018Tunjangan pendidikan87.28% Mirip87.28 %
Tunjangan pendidikan adalah jaminan sosial yang diberikan kepada Keluarga Pahlawan Nasional dalam bentuk uang untuk membantu biaya pendidikan.
- 4PERPRES NO. 95 TAHUN 2021Tunjangan Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan86.02% Mirip86.02 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan, yang selanjutnya disebut Tunjangan Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 5PERPRES NO. 6 TAHUN 2014tunjangan Analis Pasar Hasil Pertanian83.15% Mirip83.15 %
Tunjangan JabatanFungsional Analis Pasar Hasil Pertanian, yang selanjutnya disebut dengantunjangan Analis Pasar Hasil Pertanian adalah tunjangan jabatanfungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat danditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Pasar HasilPertanian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 6PERPRES NO. 78 TAHUN 2018Tunjangan kesehatan81.78% Mirip81.78 %
Tunjangan kesehatan adalah jaminan sosial yang diberikan kepada Pejuang, Perintis Kemerdekaan, dan Keluarga Pahlawan Nasional dalam bentuk uang untuk aksesibilitas ke fasilitas pelayanan kesehatan.
- 7PP NO. 37 TAHUN 2021JKM80.87% Mirip80.87 %
Jaminan Kematian yang selanjutnya disebut JKM adalah manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika Peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.
- 8PERPRES NO. 7 TAHUN 2017Tunjangan Analis Ketahanan Pangan80.49% Mirip80.49 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Analis Ketahanan Pangan adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 9PP NO. 49 TAHUN 2020JKM80.47% Mirip80.47 %
Jaminan Kematian yang selanjutnya disingkat JKM adalah Manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika Peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.
- 10PP NO. 44 TAHUN 2015JKM80.29% Mirip80.29 %
Jaminan Kematian yang selanjutnya disingkat JKM adalah manfaatuang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggaldunia bukan akibat kecelakaan kerja.