JKM
Jaminan Kematian yang selanjutnya disingkat JKM adalah Manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika Peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.
Sumber: PP NO. 49 TAHUN 2020
Status: Belum diverifikasi
Definisi JKM juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1JKM
Jaminan Kematian yang selanjutnya disebut JKM adalah manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika Peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.
- 2JKM
Jaminan Kematian yang selanjutnya disingkat JKM adalah manfaatuang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggaldunia bukan akibat kecelakaan kerja.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 46 TAHUN 2015JHT84.13% Mirip84.13 %
Jaminan Hari Tua yang selanjutnya disingkat JHT adalah manfaatuang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasukiusia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.
- 2PP NO. 34 TAHUN 1985Janda/Duda Veteran Penerima Tunjangan81.06% Mirip81.06 %
Janda/Duda Veteran Penerima Tunjangan adalah janda/duda yang di- tinggalkan oleh Veteran Penerima Tunjangan yang meninggal dunia.
- 3PERPRES NO. 78 TAHUN 2018Tunjangan perumahan80.47% Mirip80.47 %
Tunjangan perumahan adalah jaminan sosial yang diberikan kepada Pejuang, Perintis Kemerdekaan, dan Keluarga Pahlawan Nasional dalam bentuk uang untuk pemeliharaan atau renovasi rumah.
- 4PERPRES NO. 27 TAHUN 2007Tunjangan Jabatan Struktural80.33% Mirip80.33 %
Tunjangan Jabatan Struktural adalah tunjangan berupa uang yangdiberikan kepada Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan PegawaiNegeri Sipil yang mendudukijabatan struktural dilingkunganorganisasi Tentara Nasional Indonesia.
- 5PP NO. 25 TAHUN 2006Penerima tunjangan80.11% Mirip80.11 %
Penerima tunjangan adalah :a.