JKM

Jaminan Kematian yang selanjutnya disebut JKM adalah manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika Peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.

Sumber: PP NO. 37 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi JKM juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    JKM

    Jaminan Kematian yang selanjutnya disingkat JKM adalah Manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika Peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.

  2. 2
    JKM

    Jaminan Kematian yang selanjutnya disingkat JKM adalah manfaatuang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggaldunia bukan akibat kecelakaan kerja.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 46 TAHUN 2015
    83.00% Mirip83.00 %
    JHT

    Jaminan Hari Tua yang selanjutnya disingkat JHT adalah manfaatuang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasukiusia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.

  2. 2
    PP NO. 34 TAHUN 1985
    81.53% Mirip81.53 %
    Janda/Duda Veteran Penerima Tunjangan

    Janda/Duda Veteran Penerima Tunjangan adalah janda/duda yang di- tinggalkan oleh Veteran Penerima Tunjangan yang meninggal dunia.

  3. 3
    PERPRES NO. 78 TAHUN 2018
    80.87% Mirip80.87 %
    Tunjangan perumahan

    Tunjangan perumahan adalah jaminan sosial yang diberikan kepada Pejuang, Perintis Kemerdekaan, dan Keluarga Pahlawan Nasional dalam bentuk uang untuk pemeliharaan atau renovasi rumah.

  4. 4
    PP NO. 25 TAHUN 2006
    80.64% Mirip80.64 %
    Penerima tunjangan

    Penerima tunjangan adalah :a.

  5. 5
    PERPRES NO. 27 TAHUN 2007
    80.55% Mirip80.55 %
    Tunjangan Jabatan Struktural

    Tunjangan Jabatan Struktural adalah tunjangan berupa uang yangdiberikan kepada Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan PegawaiNegeri Sipil yang mendudukijabatan struktural dilingkunganorganisasi Tentara Nasional Indonesia.