JKM
Jaminan Kematian yang selanjutnya disebut JKM adalah manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika Peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.
Sumber: PP NO. 37 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi JKM juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1JKM
Jaminan Kematian yang selanjutnya disingkat JKM adalah Manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika Peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.
- 2JKM
Jaminan Kematian yang selanjutnya disingkat JKM adalah manfaatuang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggaldunia bukan akibat kecelakaan kerja.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 46 TAHUN 2015JHT83.00% Mirip83.00 %
Jaminan Hari Tua yang selanjutnya disingkat JHT adalah manfaatuang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasukiusia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.
- 2PP NO. 34 TAHUN 1985Janda/Duda Veteran Penerima Tunjangan81.53% Mirip81.53 %
Janda/Duda Veteran Penerima Tunjangan adalah janda/duda yang di- tinggalkan oleh Veteran Penerima Tunjangan yang meninggal dunia.
- 3PERPRES NO. 78 TAHUN 2018Tunjangan perumahan80.87% Mirip80.87 %
Tunjangan perumahan adalah jaminan sosial yang diberikan kepada Pejuang, Perintis Kemerdekaan, dan Keluarga Pahlawan Nasional dalam bentuk uang untuk pemeliharaan atau renovasi rumah.
- 4PP NO. 25 TAHUN 2006Penerima tunjangan80.64% Mirip80.64 %
Penerima tunjangan adalah :a.
- 5PERPRES NO. 27 TAHUN 2007Tunjangan Jabatan Struktural80.55% Mirip80.55 %
Tunjangan Jabatan Struktural adalah tunjangan berupa uang yangdiberikan kepada Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan PegawaiNegeri Sipil yang mendudukijabatan struktural dilingkunganorganisasi Tentara Nasional Indonesia.