Pendamping
Pendamping adalah orang yang dipercaya oleh Anak untuk mendampinginya selama proses peradilan pidana berlangsung.
Sumber: UU NO. 11 TAHUN 2012
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pendamping juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pendamping
Pendamping adalah orang yang dipercaya dan memiliki kompetensi mendampingi Korban dalam mengakses hak atas penanganan, pelindungan, dan pemulihan.
- 2Pendamping
Pendamping adalah orangyang dipercayaoleh Anak untukmendampinginya selama proses peradilan pidana berlangsung.
- 3Pendamping
Pendamping adalah pekerja sosial yang mempunyai kompetensiprofesional dalam bidangnya.
- 4Pendamping
Pendamping adalah pekerja sosial yang mempunyai kompetensiprofesional dalam bidangnya.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 22 TAHUN 2022LPAS84.02% Mirip84.02 %
Lernbaga Penempatan Anak Sementara yangselanjutnya disingkat LPAS adalah tempat sementarabagi Anak selama proses peradilan berlangsung.
- 2UU NO. 11 TAHUN 2012Sistem Peradilan Pidana Anak83.53% Mirip83.53 %
Sistem Peradilan Pidana Anak adalah keseluruhan proses penyelesaian perkara Anak yang berhadapan dengan hukum, mulai tahap penyelidikan sampai dengan tahap pembimbingan setelah menjalani pidana.
- 3PP NO. 8 TAHUN 2017Sistem Peradilan Pidana Anak83.30% Mirip83.30 %
Sistem Peradilan Pidana Anak adalah keseluruhan proses penyelesaian perkara Anak yang berhadapan dengan hukum, mulai tahap penyelidikan sampai dengan tahap pembimbingan setelah menjalani pidana.
- 4PP NO. 58 TAHUN 2022Jaksa81.40% Mirip81.40 %
Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang olehUndang-Undang untuk melaksanakan putusanpengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukumtetap.