Pendamping

Pendamping adalah orang yang dipercaya oleh Anak untuk mendampinginya selama proses peradilan pidana berlangsung.

Sumber: UU NO. 11 TAHUN 2012

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pendamping juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pendamping

    Pendamping adalah orang yang dipercaya dan memiliki kompetensi mendampingi Korban dalam mengakses hak atas penanganan, pelindungan, dan pemulihan.

  2. 2
    Pendamping

    Pendamping adalah orangyang dipercayaoleh Anak untukmendampinginya selama proses peradilan pidana berlangsung.

  3. 3
    Pendamping

    Pendamping adalah pekerja sosial yang mempunyai kompetensiprofesional dalam bidangnya.

  4. 4
    Pendamping

    Pendamping adalah pekerja sosial yang mempunyai kompetensiprofesional dalam bidangnya.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 22 TAHUN 2022
    84.02% Mirip84.02 %
    LPAS

    Lernbaga Penempatan Anak Sementara yangselanjutnya disingkat LPAS adalah tempat sementarabagi Anak selama proses peradilan berlangsung.

  2. 2
    UU NO. 11 TAHUN 2012
    83.53% Mirip83.53 %
    Sistem Peradilan Pidana Anak

    Sistem Peradilan Pidana Anak adalah keseluruhan proses penyelesaian perkara Anak yang berhadapan dengan hukum, mulai tahap penyelidikan sampai dengan tahap pembimbingan setelah menjalani pidana.

  3. 3
    PP NO. 8 TAHUN 2017
    83.30% Mirip83.30 %
    Sistem Peradilan Pidana Anak

    Sistem Peradilan Pidana Anak adalah keseluruhan proses penyelesaian perkara Anak yang berhadapan dengan hukum, mulai tahap penyelidikan sampai dengan tahap pembimbingan setelah menjalani pidana.

  4. 4
    PP NO. 58 TAHUN 2022
    81.40% Mirip81.40 %
    Jaksa

    Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang olehUndang-Undang untuk melaksanakan putusanpengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukumtetap.