Jaksa

Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh Undang-undang ini untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Sumber: UU NO. 5 TAHUN 1991

Status: Belum diverifikasi

Definisi Jaksa juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Jaksa

    Jaksa adalah pegawai negeri sipil dengan jabatan fungsional yang memiliki kekhususan dan melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya berdasarkan Undang-Undang.

  2. 2
    Jaksa

    Jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum lain berdasarkan undang-tetap serta wewenang undang.

  3. 3
    Jaksa

    Jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang.

  4. 4
    Jaksa

    Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang olehUndang-Undang untuk melaksanakan putusanpengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukumtetap.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 1 TAHUN 2003
    81.20% Mirip81.20 %
    Pemberhentian tidak dengan hormat

    Pemberhentian tidak dengan hormat adalah pengakhiran masa dinas Kepolisian oleh pejabat yang berwenang terhadap seorang anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia karena sebab-sebab tertentu.

  2. 2
    PP NO. 1 TAHUN 2003
    80.13% Mirip80.13 %
    Pemberhentian dengan hormat

    Pemberhentian dengan hormat adalah pengakhiran masa dinas Kepolisian oleh pejabat yang berwenang terhadap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.