Jaksa

Jaksa adalah pegawai negeri sipil dengan jabatan fungsional yang memiliki kekhususan dan melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya berdasarkan Undang-Undang.

Sumber: UU NO. 11 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi Jaksa juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Jaksa

    Jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum lain berdasarkan undang-tetap serta wewenang undang.

  2. 2
    Jaksa

    Jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang.

  3. 3
    Jaksa

    Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh Undang-undang ini untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

  4. 4
    Jaksa

    Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang olehUndang-Undang untuk melaksanakan putusanpengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukumtetap.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 37 TAHUN 2019
    84.64% Mirip84.64 %
    Rumpun Jabatan Fungsional TNI

    Rumpun Jabatan Fungsional TNI adalah himpunan jabatan fungsional keahlian dan/atau jabatan fungsional keterampilan yang mempunyai tugas dan fungsi yang berkaitan erat satu sama lain dalam melaksanakan salah satu tugas dan fungsi organisasi Tentara Nasional Indonesia.

  2. 2
    PP NO. 43 TAHUN 2012
    82.31% Mirip82.31 %
    Kepolisian

    Kepolisian adalah segala hal-ihwal yang berkaitan dengan fungsi danlembaga polisi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

  3. 3
    PP NO. 39 TAHUN 2020
    82.19% Mirip82.19 %
    Penyidik

    Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan.

  4. 4
    PP NO. 27 TAHUN 2021
    81.90% Mirip81.90 %
    Pengawas Perikanan

    Pengawas Perikanan adalah pegawai negeri sipil yang mempunyai tugas mengawasi tertib pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perikanan.