Pemberhentian dari dinas Kepolisian
Pemberhentian dari dinas Kepolisian adalah pemberhentian anggota Kepolisian dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk memberikan kepastian hukum bahwa yang bersangkutan tidak lagi berstatus sebagai anggota.
Sumber: PP NO. 1 TAHUN 2003
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 58 TAHUN 2022Jaksa81.49% Mirip81.49 %
Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang olehUndang-Undang untuk melaksanakan putusanpengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukumtetap.
- 2PP NO. 59 TAHUN 2013Satuan KomandoKewilayahan80.22% Mirip80.22 %
Satuan KomandoKewilayahan adalah Satuan gelar organisasi TNI yang meliputiAngkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara yangmempunyai tugas pokok sebagai Komando Utama Pembinaan danKomando Utama Operasi.