Jabatan Struktural

Jabatan Struktural adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang pegawai negeri sipil dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi negara.

Sumber: PP NO. 58 TAHUN 2009

Status: Belum diverifikasi

Definisi Jabatan Struktural juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Jabatan Struktural

    Jabatan Struktural adalah jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat yangberwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 9 TAHUN 2003
    97.83% Mirip97.83 %
    Jabatan struktural

    Jabatan struktural adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi negara.

  2. 2
    PP NO. 63 TAHUN 2009
    97.60% Mirip97.60 %
    Jabatan struktural

    Jabatan struktural adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi negara.

  3. 3
    PERPRES NO. 25 TAHUN 2020
    87.30% Mirip87.30 %
    Jabatan

    Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan fungsi, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam suatu satuan organisasi.

  4. 4
    PERPRES NO. 38 TAHUN 2020
    86.84% Mirip86.84 %
    Jabatan

    Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan fungsi, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam suatu satuan organisasi.

  5. 5
    PERPRES NO. 28 TAHUN 2007
    83.48% Mirip83.48 %
    Jabatan struktural

    Jabatan struktural adalah kedudukan yang menunjukkantugas,tanggung jawab, wewenang, dan hak seorangAnggota Kepolisian Negara Republik Indonesia danPegawai Negeri Sipil dalam rangka memimpin suatu satuanorganisasi dilingkungan Kepolisian Negara RepublikIndonesia.

  6. 6
    PP NO. 63 TAHUN 2005
    83.31% Mirip83.31 %
    Jabatan

    Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, kewajiban, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang pegawai.

  7. 7
    PP NO. 63 TAHUN 2009
    80.96% Mirip80.96 %
    Jabatan fungsional tertentu

    Jabatan fungsional tertentu adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri dan untuk kenaikan jabatan dan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit.