Jabatan Struktural
Jabatan Struktural adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang pegawai negeri sipil dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi negara.
Sumber: PP NO. 58 TAHUN 2009
Status: Belum diverifikasi
Definisi Jabatan Struktural juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Jabatan Struktural
Jabatan Struktural adalah jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat yangberwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 9 TAHUN 2003Jabatan struktural97.83% Mirip97.83 %
Jabatan struktural adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi negara.
- 2PP NO. 63 TAHUN 2009Jabatan struktural97.60% Mirip97.60 %
Jabatan struktural adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi negara.
- 3PERPRES NO. 25 TAHUN 2020Jabatan87.30% Mirip87.30 %
Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan fungsi, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam suatu satuan organisasi.
- 4PERPRES NO. 38 TAHUN 2020Jabatan86.84% Mirip86.84 %
Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan fungsi, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam suatu satuan organisasi.
- 5PERPRES NO. 28 TAHUN 2007Jabatan struktural83.48% Mirip83.48 %
Jabatan struktural adalah kedudukan yang menunjukkantugas,tanggung jawab, wewenang, dan hak seorangAnggota Kepolisian Negara Republik Indonesia danPegawai Negeri Sipil dalam rangka memimpin suatu satuanorganisasi dilingkungan Kepolisian Negara RepublikIndonesia.
- 6PP NO. 63 TAHUN 2005Jabatan83.31% Mirip83.31 %
Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, kewajiban, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang pegawai.
- 7PP NO. 63 TAHUN 2009Jabatan fungsional tertentu80.96% Mirip80.96 %
Jabatan fungsional tertentu adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri dan untuk kenaikan jabatan dan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit.