Jabatan struktural
Jabatan struktural adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi negara.
Sumber: PP NO. 9 TAHUN 2003
Status: Belum diverifikasi
Definisi Jabatan struktural juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Jabatan struktural
Jabatan struktural adalah kedudukan yang menunjukkantugas,tanggung jawab, wewenang, dan hak seorangAnggota Kepolisian Negara Republik Indonesia danPegawai Negeri Sipil dalam rangka memimpin suatu satuanorganisasi dilingkungan Kepolisian Negara RepublikIndonesia.
- 2Jabatan struktural
Jabatan struktural adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi negara.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 58 TAHUN 2009Jabatan Struktural97.83% Mirip97.83 %
Jabatan Struktural adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang pegawai negeri sipil dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi negara.
- 2PERPRES NO. 25 TAHUN 2020Jabatan85.19% Mirip85.19 %
Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan fungsi, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam suatu satuan organisasi.
- 3PERPRES NO. 38 TAHUN 2020Jabatan85.04% Mirip85.04 %
Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan fungsi, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam suatu satuan organisasi.
- 4PP NO. 63 TAHUN 2009Jabatan fungsional tertentu83.32% Mirip83.32 %
Jabatan fungsional tertentu adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri dan untuk kenaikan jabatan dan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit.
- 5PERPRES NO. 153 TAHUN 2015Pegawai di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak82.43% Mirip82.43 %
Pegawai di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak adalah PNS, dan pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
- 6PP NO. 49 TAHUN 2018Jabatan81.85% Mirip81.85 %
Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang pegawai ASN dalam suatu satuan organisasi.
- 7PERPRES NO. 5 TAHUN 2020Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi81.60% Mirip81.60 %
Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
- 8PERPRES NO. 141 TAHUN 2015Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi81.38% Mirip81.38 %
Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.