Jabatan struktural
Jabatan struktural adalah kedudukan yang menunjukkantugas,tanggung jawab, wewenang, dan hak seorangAnggota Kepolisian Negara Republik Indonesia danPegawai Negeri Sipil dalam rangka memimpin suatu satuanorganisasi dilingkungan Kepolisian Negara RepublikIndonesia.
Sumber: PERPRES NO. 28 TAHUN 2007
Status: Belum diverifikasi
Definisi Jabatan struktural juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Jabatan struktural
Jabatan struktural adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi negara.
- 2Jabatan struktural
Jabatan struktural adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi negara.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 58 TAHUN 2009Jabatan Struktural83.48% Mirip83.48 %
Jabatan Struktural adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang pegawai negeri sipil dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi negara.
- 2PERPRES NO. 35 TAHUN 2019Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban81.17% Mirip81.17 %
Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban adalah PNS, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
- 3PERPRES NO. 13 TAHUN 2017Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban81.16% Mirip81.16 %
Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban adalah PNS, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
- 4PERPRES NO. 104 TAHUN 2012Pegawai di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak80.00% Mirip80.00 %
Pegawai di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak adalah Pegawai Negeri dan Pegawai lainnya yangberdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalamsuatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuanorganisasidanPerlindungan Anak.