Jabatan struktural

Jabatan struktural adalah kedudukan yang menunjukkantugas,tanggung jawab, wewenang, dan hak seorangAnggota Kepolisian Negara Republik Indonesia danPegawai Negeri Sipil dalam rangka memimpin suatu satuanorganisasi dilingkungan Kepolisian Negara RepublikIndonesia.

Sumber: PERPRES NO. 28 TAHUN 2007

Status: Belum diverifikasi

Definisi Jabatan struktural juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Jabatan struktural

    Jabatan struktural adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi negara.

  2. 2
    Jabatan struktural

    Jabatan struktural adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi negara.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 58 TAHUN 2009
    83.48% Mirip83.48 %
    Jabatan Struktural

    Jabatan Struktural adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang pegawai negeri sipil dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi negara.

  2. 2
    PERPRES NO. 35 TAHUN 2019
    81.17% Mirip81.17 %
    Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

    Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban adalah PNS, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

  3. 3
    PERPRES NO. 13 TAHUN 2017
    81.16% Mirip81.16 %
    Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

    Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban adalah PNS, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

  4. 4
    PERPRES NO. 104 TAHUN 2012
    80.00% Mirip80.00 %
    Pegawai di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

    Pegawai di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak adalah Pegawai Negeri dan Pegawai lainnya yangberdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalamsuatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuanorganisasidanPerlindungan Anak.