Jabatan fungsional tertentu
Jabatan fungsional tertentu adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri dan untuk kenaikan jabatan dan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit.
Sumber: PP NO. 63 TAHUN 2009
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 42 TAHUN 2017Jabatan Fungsional Anggota Polri87.22% Mirip87.22 %
Jabatan Fungsional Anggota Polri adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak seorang anggota dalam suatu satuan organisasi Polri, yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada kompetensi jabatan, keahlian dan/atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri.
- 2PP NO. 63 TAHUN 2009Jabatan fungsional umum86.84% Mirip86.84 %
Jabatan fungsional umum adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keterampilan tertentu dan untuk kenaikan pangkatnya tidak disyaratkan dengan angka kredit.
- 3PP NO. 11 TAHUN 2017Jabatan84.82% Mirip84.82 %
Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan fungsi, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang pegawai ASN dalam suatu satuan organisasi.
- 4PERPRES NO. 38 TAHUN 2020Jabatan84.73% Mirip84.73 %
Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan fungsi, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam suatu satuan organisasi.
- 5PP NO. 49 TAHUN 2018Jabatan84.30% Mirip84.30 %
Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang pegawai ASN dalam suatu satuan organisasi.
- 6PP NO. 9 TAHUN 2003Jabatan fungsional84.28% Mirip84.28 %
Jabatan fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangka menjalankan tugas pokok dan fungsi keahlian dan/atau keterampilan untuk mencapai tujuan organisasi.
- 7PERPRES NO. 25 TAHUN 2020Jabatan83.76% Mirip83.76 %
Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan fungsi, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam suatu satuan organisasi.
- 8PP NO. 9 TAHUN 2003Jabatan struktural83.32% Mirip83.32 %
Jabatan struktural adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi negara.
- 9UU NO. 13 TAHUN 1998Kesejahteraan83.18% Mirip83.18 %
Kesejahteraan adalah suatu tata kehidupan dan penghidupan sosialbaik material maupun spiritual yang diliputi oleh rasa keselamatan,kesusilaan, dan ketenteraman lahir batin yang memungkinkan bagisetiap warga negara untuk mengadakan pemenuhan kebutuhanjasmani, rohani, dan sosial yang sebaik-baiknya bagi diri, keluarga,serta masyarakat dengan menjunjung tinggi hak dan kewajiban asasimanusia sesuai dengan Pancasila.
- 10PP NO. 63 TAHUN 2009Jabatan struktural82.47% Mirip82.47 %
Jabatan struktural adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi negara.