Jabatan fungsional tertentu

Jabatan fungsional tertentu adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri dan untuk kenaikan jabatan dan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit.

Sumber: PP NO. 63 TAHUN 2009

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 42 TAHUN 2017
    87.22% Mirip87.22 %
    Jabatan Fungsional Anggota Polri

    Jabatan Fungsional Anggota Polri adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak seorang anggota dalam suatu satuan organisasi Polri, yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada kompetensi jabatan, keahlian dan/atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri.

  2. 2
    PP NO. 63 TAHUN 2009
    86.84% Mirip86.84 %
    Jabatan fungsional umum

    Jabatan fungsional umum adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keterampilan tertentu dan untuk kenaikan pangkatnya tidak disyaratkan dengan angka kredit.

  3. 3
    PP NO. 11 TAHUN 2017
    84.82% Mirip84.82 %
    Jabatan

    Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan fungsi, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang pegawai ASN dalam suatu satuan organisasi.

  4. 4
    PERPRES NO. 38 TAHUN 2020
    84.73% Mirip84.73 %
    Jabatan

    Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan fungsi, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam suatu satuan organisasi.

  5. 5
    PP NO. 49 TAHUN 2018
    84.30% Mirip84.30 %
    Jabatan

    Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang pegawai ASN dalam suatu satuan organisasi.

  6. 6
    PP NO. 9 TAHUN 2003
    84.28% Mirip84.28 %
    Jabatan fungsional

    Jabatan fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangka menjalankan tugas pokok dan fungsi keahlian dan/atau keterampilan untuk mencapai tujuan organisasi.

  7. 7
    PERPRES NO. 25 TAHUN 2020
    83.76% Mirip83.76 %
    Jabatan

    Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan fungsi, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam suatu satuan organisasi.

  8. 8
    PP NO. 9 TAHUN 2003
    83.32% Mirip83.32 %
    Jabatan struktural

    Jabatan struktural adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi negara.

  9. 9
    UU NO. 13 TAHUN 1998
    83.18% Mirip83.18 %
    Kesejahteraan

    Kesejahteraan adalah suatu tata kehidupan dan penghidupan sosialbaik material maupun spiritual yang diliputi oleh rasa keselamatan,kesusilaan, dan ketenteraman lahir batin yang memungkinkan bagisetiap warga negara untuk mengadakan pemenuhan kebutuhanjasmani, rohani, dan sosial yang sebaik-baiknya bagi diri, keluarga,serta masyarakat dengan menjunjung tinggi hak dan kewajiban asasimanusia sesuai dengan Pancasila.

  10. 10
    PP NO. 63 TAHUN 2009
    82.47% Mirip82.47 %
    Jabatan struktural

    Jabatan struktural adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi negara.