Jabatan struktural

Jabatan struktural adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi negara.

Sumber: PP NO. 63 TAHUN 2009

Status: Belum diverifikasi

Definisi Jabatan struktural juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Jabatan struktural

    Jabatan struktural adalah kedudukan yang menunjukkantugas,tanggung jawab, wewenang, dan hak seorangAnggota Kepolisian Negara Republik Indonesia danPegawai Negeri Sipil dalam rangka memimpin suatu satuanorganisasi dilingkungan Kepolisian Negara RepublikIndonesia.

  2. 2
    Jabatan struktural

    Jabatan struktural adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi negara.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 58 TAHUN 2009
    97.60% Mirip97.60 %
    Jabatan Struktural

    Jabatan Struktural adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang pegawai negeri sipil dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi negara.

  2. 2
    PERPRES NO. 25 TAHUN 2020
    84.99% Mirip84.99 %
    Jabatan

    Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan fungsi, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam suatu satuan organisasi.

  3. 3
    PERPRES NO. 38 TAHUN 2020
    84.75% Mirip84.75 %
    Jabatan

    Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan fungsi, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam suatu satuan organisasi.

  4. 4
    PERPRES NO. 153 TAHUN 2015
    82.53% Mirip82.53 %
    Pegawai di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

    Pegawai di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak adalah PNS, dan pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

  5. 5
    PP NO. 63 TAHUN 2009
    82.47% Mirip82.47 %
    Jabatan fungsional tertentu

    Jabatan fungsional tertentu adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri dan untuk kenaikan jabatan dan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit.

  6. 6
    PP NO. 49 TAHUN 2018
    82.06% Mirip82.06 %
    Jabatan

    Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang pegawai ASN dalam suatu satuan organisasi.

  7. 7
    PERPRES NO. 5 TAHUN 2020
    81.78% Mirip81.78 %
    Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

    Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

  8. 8
    PERPRES NO. 141 TAHUN 2015
    81.57% Mirip81.57 %
    Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

    Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.