Jabatan Struktural

Jabatan Struktural adalah jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat yangberwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Sumber: PERPRES NO. 27 TAHUN 2007

Status: Belum diverifikasi

Definisi Jabatan Struktural juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Jabatan Struktural

    Jabatan Struktural adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang pegawai negeri sipil dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi negara.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 53 TAHUN 2010
    80.17% Mirip80.17 %
    Hukuman disiplin

    Hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada PNS karena melanggar peraturan disiplin PNS.