Jabatan Struktural
Jabatan Struktural adalah jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat yangberwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Sumber: PERPRES NO. 27 TAHUN 2007
Status: Belum diverifikasi
Definisi Jabatan Struktural juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Jabatan Struktural
Jabatan Struktural adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang pegawai negeri sipil dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi negara.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 53 TAHUN 2010Hukuman disiplin80.17% Mirip80.17 %
Hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada PNS karena melanggar peraturan disiplin PNS.