Jabatan

Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, kewajiban, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang pegawai.

Sumber: PP NO. 63 TAHUN 2005

Status: Belum diverifikasi

Definisi Jabatan juga digunakan di dalam 7 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Jabatan

    Jabatan adalah jabatan Hakim di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama.

  2. 2
    Jabatan

    Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan fungsi, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam suatu satuan organisasi.

  3. 3
    Jabatan

    Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan fungsi, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam suatu satuan organisasi.

  4. 4
    Jabatan

    Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan fungsi, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang pegawai ASN dalam suatu satuan organisasi.

  5. 5
    Jabatan

    Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang pegawai ASN dalam suatu satuan organisasi.

  6. 6
    Jabatan

    Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab,wewenang, dan hak prajurit Tentara Nasional Indonesia dan PegawaiNegeri Sipil dalam susunan organisasi di lingkungan organisasi TentaraNasional Indonesia.

  7. 7
    Jabatan

    Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas,tanggungjawab, wewenang dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalamrangka susunan suatu satuan organisasi.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 21 TAHUN 1994
    84.26% Mirip84.26 %
    Kemandirian keluarga

    Kemandirian keluarga adalah sikap mental dalam hal berupayameningkatkankepedulian masyarakatdalam pembangunan,mendewasakan usia perkawinan, membina dan meningkatkanketahanan keluarga, mengatur kelahiran dan mengembangkankualitas dan kesejahteraan keluarga, berdasarkan kesadaran dantanggung jawab.

  2. 2
    PP NO. 58 TAHUN 2009
    83.31% Mirip83.31 %
    Jabatan Struktural

    Jabatan Struktural adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang pegawai negeri sipil dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi negara.