JA
Jabatan Administrasi, yang selanjutnya disingkat JA adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
Sumber: PERPRES NO. 38 TAHUN 2020
Status: Belum diverifikasi
Definisi JA juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1JA
Jabatan Administrasi yang selanjutnya disingkat JA adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
- 2JA
Jabatan Administrasi, yang selanjutnya disingkat JA adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 41 TAHUN 2020Jabatan Administrasi98.83% Mirip98.83 %
Jabatan Administrasi adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
- 2UU NO. 5 TAHUN 2014Jabatan Administrasi98.76% Mirip98.76 %
Jabatan Administrasi adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
- 3PERPRES NO. 153 TAHUN 2014Pembangunan Kependudukan85.92% Mirip85.92 %
Pembangunan Kependudukan adalah upaya mewujudkan sinergi, sinkronisasi, dan harmonisasi pengendalian kuantitas, peningkatan kualitas, pembangunan keluarga, penataan persebaran dan pengarahan mobilitas, serta penataan administrasi Kependudukan.
- 4PP NO. 21 TAHUN 2014Jabatan Fungsional82.89% Mirip82.89 %
Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
- 5PP NO. 41 TAHUN 2020Jabatan Fungsional82.45% Mirip82.45 %
Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
- 6UU NO. 5 TAHUN 2014Jabatan Fungsional82.15% Mirip82.15 %
Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
- 7PP NO. 8 TAHUN 2006Sistem Akuntansi Pemerintahan81.60% Mirip81.60 %
Sistem Akuntansi Pemerintahan adalah rangkaian sistematikdari prosedur, penyelenggara, peralatan, dan elemen lainuntuk mewujudkan fungsi akuntansi sejak analisis transaksisampai dengan pelaporan keuangan di lingkungan organisasipemerintah.