JA

Jabatan Administrasi yang selanjutnya disingkat JA adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.

Sumber: PP NO. 11 TAHUN 2017

Status: Belum diverifikasi

Definisi JA juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    JA

    Jabatan Administrasi, yang selanjutnya disingkat JA adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.

  2. 2
    JA

    Jabatan Administrasi, yang selanjutnya disingkat JA adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 41 TAHUN 2020
    98.82% Mirip98.82 %
    Jabatan Administrasi

    Jabatan Administrasi adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.

  2. 2
    UU NO. 5 TAHUN 2014
    98.73% Mirip98.73 %
    Jabatan Administrasi

    Jabatan Administrasi adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.

  3. 3
    PERPRES NO. 153 TAHUN 2014
    85.67% Mirip85.67 %
    Pembangunan Kependudukan

    Pembangunan Kependudukan adalah upaya mewujudkan sinergi, sinkronisasi, dan harmonisasi pengendalian kuantitas, peningkatan kualitas, pembangunan keluarga, penataan persebaran dan pengarahan mobilitas, serta penataan administrasi Kependudukan.

  4. 4
    PP NO. 21 TAHUN 2014
    83.30% Mirip83.30 %
    Jabatan Fungsional

    Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

  5. 5
    PP NO. 41 TAHUN 2020
    82.89% Mirip82.89 %
    Jabatan Fungsional

    Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

  6. 6
    UU NO. 5 TAHUN 2014
    82.63% Mirip82.63 %
    Jabatan Fungsional

    Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

  7. 7
    PP NO. 8 TAHUN 2006
    82.60% Mirip82.60 %
    Sistem Akuntansi Pemerintahan

    Sistem Akuntansi Pemerintahan adalah rangkaian sistematikdari prosedur, penyelenggara, peralatan, dan elemen lainuntuk mewujudkan fungsi akuntansi sejak analisis transaksisampai dengan pelaporan keuangan di lingkungan organisasipemerintah.