Jabatan Fungsional

Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

Sumber: PP NO. 41 TAHUN 2020

Status: Belum diverifikasi

Definisi Jabatan Fungsional juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Jabatan Fungsional

    Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

  2. 2
    Jabatan Fungsional

    Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 11 TAHUN 2017
    99.12% Mirip99.12 %
    JF

    Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat JF adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

  2. 2
    PERPRES NO. 25 TAHUN 2020
    99.07% Mirip99.07 %
    JF

    Jabatan Fungsional, yang selanjutnya disingkat JF adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

  3. 3
    PERPRES NO. 38 TAHUN 2020
    99.00% Mirip99.00 %
    JF

    Jabatan Fungsional, yang selanjutnya disingkat JF adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

  4. 4
    PP NO. 49 TAHUN 2018
    98.96% Mirip98.96 %
    JF

    Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat JF adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

  5. 5
    PERPRES NO. 79 TAHUN 2018
    98.94% Mirip98.94 %
    JF

    Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat JF adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

  6. 6
    UU NO. 5 TAHUN 2014
    84.52% Mirip84.52 %
    Jabatan Administrasi

    Jabatan Administrasi adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.

  7. 7
    PP NO. 41 TAHUN 2020
    84.35% Mirip84.35 %
    Jabatan Administrasi

    Jabatan Administrasi adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.

  8. 8
    PP NO. 11 TAHUN 2017
    82.89% Mirip82.89 %
    JA

    Jabatan Administrasi yang selanjutnya disingkat JA adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.