Jabatan Administrasi

Jabatan Administrasi adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.

Sumber: UU NO. 5 TAHUN 2014

Status: Belum diverifikasi

Definisi Jabatan Administrasi juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Jabatan Administrasi

    Jabatan Administrasi adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 25 TAHUN 2020
    98.87% Mirip98.87 %
    JA

    Jabatan Administrasi, yang selanjutnya disingkat JA adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.

  2. 2
    PERPRES NO. 38 TAHUN 2020
    98.76% Mirip98.76 %
    JA

    Jabatan Administrasi, yang selanjutnya disingkat JA adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.

  3. 3
    PP NO. 11 TAHUN 2017
    98.73% Mirip98.73 %
    JA

    Jabatan Administrasi yang selanjutnya disingkat JA adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.

  4. 4
    PP NO. 21 TAHUN 2014
    85.09% Mirip85.09 %
    Jabatan Fungsional

    Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

  5. 5
    PP NO. 41 TAHUN 2020
    84.52% Mirip84.52 %
    Jabatan Fungsional

    Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

  6. 6
    UU NO. 5 TAHUN 2014
    84.30% Mirip84.30 %
    Jabatan Fungsional

    Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

  7. 7
    PERPRES NO. 153 TAHUN 2014
    84.19% Mirip84.19 %
    Pembangunan Kependudukan

    Pembangunan Kependudukan adalah upaya mewujudkan sinergi, sinkronisasi, dan harmonisasi pengendalian kuantitas, peningkatan kualitas, pembangunan keluarga, penataan persebaran dan pengarahan mobilitas, serta penataan administrasi Kependudukan.