Jabatan Administrasi
Jabatan Administrasi adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
Sumber: UU NO. 5 TAHUN 2014
Status: Belum diverifikasi
Definisi Jabatan Administrasi juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Jabatan Administrasi
Jabatan Administrasi adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 25 TAHUN 2020JA98.87% Mirip98.87 %
Jabatan Administrasi, yang selanjutnya disingkat JA adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
- 2PERPRES NO. 38 TAHUN 2020JA98.76% Mirip98.76 %
Jabatan Administrasi, yang selanjutnya disingkat JA adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
- 3PP NO. 11 TAHUN 2017JA98.73% Mirip98.73 %
Jabatan Administrasi yang selanjutnya disingkat JA adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
- 4PP NO. 21 TAHUN 2014Jabatan Fungsional85.09% Mirip85.09 %
Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
- 5PP NO. 41 TAHUN 2020Jabatan Fungsional84.52% Mirip84.52 %
Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
- 6UU NO. 5 TAHUN 2014Jabatan Fungsional84.30% Mirip84.30 %
Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
- 7PERPRES NO. 153 TAHUN 2014Pembangunan Kependudukan84.19% Mirip84.19 %
Pembangunan Kependudukan adalah upaya mewujudkan sinergi, sinkronisasi, dan harmonisasi pengendalian kuantitas, peningkatan kualitas, pembangunan keluarga, penataan persebaran dan pengarahan mobilitas, serta penataan administrasi Kependudukan.