Jabatan Administrasi
Jabatan Administrasi adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
Sumber: PP NO. 41 TAHUN 2020
Status: Belum diverifikasi
Definisi Jabatan Administrasi juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Jabatan Administrasi
Jabatan Administrasi adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 25 TAHUN 2020JA98.92% Mirip98.92 %
Jabatan Administrasi, yang selanjutnya disingkat JA adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
- 2PERPRES NO. 38 TAHUN 2020JA98.83% Mirip98.83 %
Jabatan Administrasi, yang selanjutnya disingkat JA adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
- 3PP NO. 11 TAHUN 2017JA98.82% Mirip98.82 %
Jabatan Administrasi yang selanjutnya disingkat JA adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
- 4PP NO. 21 TAHUN 2014Jabatan Fungsional84.91% Mirip84.91 %
Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
- 5PERPRES NO. 153 TAHUN 2014Pembangunan Kependudukan84.45% Mirip84.45 %
Pembangunan Kependudukan adalah upaya mewujudkan sinergi, sinkronisasi, dan harmonisasi pengendalian kuantitas, peningkatan kualitas, pembangunan keluarga, penataan persebaran dan pengarahan mobilitas, serta penataan administrasi Kependudukan.
- 6PP NO. 41 TAHUN 2020Jabatan Fungsional84.35% Mirip84.35 %
Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
- 7UU NO. 5 TAHUN 2014Jabatan Fungsional84.12% Mirip84.12 %
Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.