Barang Konsumsi
Barang Konsumsi adalah barang/bahan baku habis pakai yang digunakan oleh Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha jasa untuk kegiatan yang menghasilkan jasa di KEK.
Sumber: PP NO. 40 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi Barang Konsumsi juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Barang Konsumsi
Barang Konsumsi adalah barang yang digunakan untuk keperluan konsumsi penduduk.
- 2Barang Konsumsi
Barang Konsumsi adalah barang yang digunakan untuk keperluan konsumsi Penduduk.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 24 TAHUN 2021Izin Usaha Perkebunan84.15% Mirip84.15 %
Izin Usaha Perkebunan adalah izin usaha yang menghasilkan barang dan/atau jasa perkebunan.
- 2UU NO. 18 TAHUN 2004Usaha perkebunan83.71% Mirip83.71 %
Usaha perkebunan adalah usaha yang menghasilkan barang dan/atau jasa perkebunan.
- 3PERPRES NO. 48 TAHUN 2013Perusahaan Peternakan83.27% Mirip83.27 %
Perusahaan Peternakan adalah orang perorangan atau korporasi, baikyang berbentuk badan hukum maupun yang bukan badan hukum,yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah Negara KesatuanRepublik Indonesia yang mengelola usaha Peternakan dengan kriteriadan skala tertentu.
- 4PP NO. 26 TAHUN 2021Usaha Perkebunan83.24% Mirip83.24 %
Usaha Perkebunan adalah usaha yang menghasilkan barang dan/atau jasa Perkebunan.
- 5PP NO. 14 TAHUN 2005Perusahaan Negara81.57% Mirip81.57 %
Perusahaan Negara adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh Pemerintah Pusat.