Barang Konsumsi

Barang Konsumsi adalah barang/bahan baku habis pakai yang digunakan oleh Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha jasa untuk kegiatan yang menghasilkan jasa di KEK.

Sumber: PP NO. 40 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi Barang Konsumsi juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Barang Konsumsi

    Barang Konsumsi adalah barang yang digunakan untuk keperluan konsumsi penduduk.

  2. 2
    Barang Konsumsi

    Barang Konsumsi adalah barang yang digunakan untuk keperluan konsumsi Penduduk.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 24 TAHUN 2021
    84.15% Mirip84.15 %
    Izin Usaha Perkebunan

    Izin Usaha Perkebunan adalah izin usaha yang menghasilkan barang dan/atau jasa perkebunan.

  2. 2
    UU NO. 18 TAHUN 2004
    83.71% Mirip83.71 %
    Usaha perkebunan

    Usaha perkebunan adalah usaha yang menghasilkan barang dan/atau jasa perkebunan.

  3. 3
    PERPRES NO. 48 TAHUN 2013
    83.27% Mirip83.27 %
    Perusahaan Peternakan

    Perusahaan Peternakan adalah orang perorangan atau korporasi, baikyang berbentuk badan hukum maupun yang bukan badan hukum,yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah Negara KesatuanRepublik Indonesia yang mengelola usaha Peternakan dengan kriteriadan skala tertentu.

  4. 4
    PP NO. 26 TAHUN 2021
    83.24% Mirip83.24 %
    Usaha Perkebunan

    Usaha Perkebunan adalah usaha yang menghasilkan barang dan/atau jasa Perkebunan.

  5. 5
    PP NO. 14 TAHUN 2005
    81.57% Mirip81.57 %
    Perusahaan Negara

    Perusahaan Negara adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh Pemerintah Pusat.