Konsumen
Konsumen adalah setiap orang atau badan yang membeli tenaga listrik dari pemegang izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik.
Sumber: PP NO. 25 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi Konsumen juga digunakan di dalam 14 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Konsumen
Konsumen adalah orang atau badan hukum yang menggunakan gas untuk bahan bakar yang mendapatkannya dari sambungan distribusi dari instalasi milik Perusahaan; 17.
- 2Konsumen
Konsumen adalah pihak-pihak yang menempatkan dananya dan/atau memanfaatkan pelayanan yang tersedia di Lembaga Jasa Keuangan antara lain nasabah pada Perbankan, pemodal di Pasar Modal, pemegang polis pada Perasuransian, dan peserta pada Dana Pensiun, berdasarkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
- 3Konsumen
Konsumen adalah setiap orang atau badan yang membeli tenaga listrik dari pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk digunakan sebagai pemanfaatan akhir dan tidak untuk diperdagangkan.
- 4Konsumen
Konsumen adalah setiap orang atau badan yang membeli tenagalistrik dari pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik.
- 5Konsumen
Konsumen adalah setiap orang atau badan yang membeli tenagalistrik dari pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untukdigunakanuntukdiperdagangkan.
- 6Konsumen
Konsumen adalah setiap orang atau badan yang membelitenaga listrik dari pemegang izin usaha penyediaan tenagalistrik.
- 7Konsumen
Konsumen adalah Setiap Orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
- 8Konsumen
Konsumen adalah setiap orang pemakai Barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
- 9Konsumen
Konsumen adalah setiap orang pemakai Barang dan/atau Jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
- 10Konsumen
Konsumen adalah setiap orang pemakai Barang dan/atau Jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
- 11Konsumen
Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
- 12Konsumen
Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
- 13Konsumen
Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup tidak untuk diperdagangkan.
- 14Konsumen
Konsumen adalah setiap orang pemakai barang yang tersedia dalammasyarakat, baik untuk kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lainmaupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 20 TAHUN 2010Usaha Perantara Jual Beli dan/atau Sewa Kapal ( ship broker)85.98% Mirip85.98 %
Usaha Perantara Jual Beli dan/atau Sewa Kapal ( ship broker) adalah kegiatan usaha perantara jual beli kapal(chartering).
- 2UU NO. 15 TAHUN 2001Lisensi85.61% Mirip85.61 %
Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemilik Merek terdaftar kepada pihak lain melalui suatuperjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menggunakan Merektersebut, baik untuk seluruh atau sebagian jenis barang dan/atau jasa yang didaftarkan dalamjangka waktu dan syarat tertentu.
- 3PP NO. 15 TAHUN 1990Izin Usaha Perikanan (IUP)81.69% Mirip81.69 %
Izin Usaha Perikanan (IUP) adalah izin tertulis yang harus dimiliki Perusahaan Perikanan untuk melakukan Usaha Perikanan dengan menggunakan sarana produksi yang tercantum dalam izin tersebut.
- 4UU NO. 31 TAHUN 2004SIUP80.12% Mirip80.12 %
Surat izin usaha perikanan, yang selanjutnya disebut SIUP, adalah izin tertulis yang harus dimiliki perusahaan perikanan untuk melakukan usaha perikanan dengan menggunakan sarana produksi yang tercantum dalam izin tersebut.