Reboisasi

Reboisasi adalah upaya penanaman jenis pohon hutan pada kawasan hutan rusak berupa lahan kosong, alangalang, atau semak belukar untuk mengembalikan fungsi hutan.

Sumber: PP NO. 24 TAHUN 2010

Status: Belum diverifikasi

Definisi Reboisasi juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Reboisasi

    Reboisasi adalah upaya penanaman jenis pohon hutan pada kawasan hutan rusak yang berupa lahan kosong, alang-alang, atau semak belukar untuk mengembalikan fungsi hutan.

  2. 2
    Reboisasi

    Reboisasi adalah upaya penanaman jenis pohon hutan pada kawasan hutan rusak yang berupa semak belukar untuk mengembalikan fungsi hutan.

  3. 3
    Reboisasi

    Reboisasi adalah upaya penanaman jenis pohon pada Kawasan Hutan, untuk mengembalikan fungsi Hutan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 35 TAHUN 2002
    84.11% Mirip84.11 %
    Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) dari hutan alam

    Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) dari hutan alam adalah izin untuk kegiatan penanaman, pemeliharaan, pemanenan, pengolahan dan pemasaran hasil hutan kayu.