Reboisasi
Reboisasi adalah upaya penanaman jenis pohon hutan pada kawasan hutan rusak yang berupa semak belukar untuk mengembalikan fungsi hutan.
Sumber: PP NO. 35 TAHUN 2002
Status: Belum diverifikasi
Definisi Reboisasi juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Reboisasi
Reboisasi adalah upaya penanaman jenis pohon hutan pada kawasan hutan rusak berupa lahan kosong, alangalang, atau semak belukar untuk mengembalikan fungsi hutan.
- 2Reboisasi
Reboisasi adalah upaya penanaman jenis pohon hutan pada kawasan hutan rusak yang berupa lahan kosong, alang-alang, atau semak belukar untuk mengembalikan fungsi hutan.
- 3Reboisasi
Reboisasi adalah upaya penanaman jenis pohon pada Kawasan Hutan, untuk mengembalikan fungsi Hutan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 35 TAHUN 2002Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) dari hutan alam81.77% Mirip81.77 %
Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) dari hutan alam adalah izin untuk kegiatan penanaman, pemeliharaan, pemanenan, pengolahan dan pemasaran hasil hutan kayu.