Izin Usaha
Izin Usaha Jasa Konstruksi yang selanjutnya disebut Izin Usaha adalah izin yang diberikan kepada usaha orang perseorangan atau badan usaha untuk menyelenggarakan kegiatan Jasa Konstruksi.
Sumber: PP NO. 22 TAHUN 2020
Status: Belum diverifikasi
Definisi Izin Usaha juga digunakan di dalam 5 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Izin Usaha
Izin Usaha adalah izin yang diberikan kepada Badan Usaha untuk melaksanakan Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpan-an dan/atau Niaga dengan tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba.
- 2Izin Usaha
Izin Usaha adalah izin yang diberikan kepada Badan Usaha untuk melaksanakan Pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan/atau Niaga dengan tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba.
- 3Izin Usaha
Izin Usaha adalah izin yang diberikan kepada Badan Usaha untuk melaksanakan Pengolahan,Pengangkutan, Penyimpanan dan/atau Niaga dengan tujuan memperoleh keuntungan dan/ataulaba;21.
- 4Izin Usaha
Izin Usaha adalah izin yang diberikan kepada BadanUsaha untuk melaksanakan Pengolahan, Pengangkutan,Penyimpanan dan/atau Niaga dengan tujuan memperolehkeuntungan dan/atau laba;7.
- 5Izin Usaha
Izin Usaha adalah izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran dan untuk memulai usaha dan/atau kegiatan sampai sebelum pelaksanaan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau Komitmen.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 14 TAHUN 2021Perizinan Berusaha Bidang Jasa Konstruksi91.61% Mirip91.61 %
Perizinan Berusaha Bidang Jasa Konstruksi adalah perizinan yang diberikan kepada usaha orang perseorangan atau badan usaha untuk menyelenggarakan kegiatan Jasa Konstruksi.
- 2PP NO. 14 TAHUN 2021LSBU86.85% Mirip86.85 %
Lembaga Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi yang selanjutnya disingkat LSBU adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan sertifikasi badan usaha yang dibentuk oleh Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi terakreditasi dan dilisensi oleh LPJK.
- 3PP NO. 34 TAHUN 2018LPK83.31% Mirip83.31 %
Lembaga Penilaian Kesesuaian yang selanjutnya disingkat LPK adalah lembaga yang melakukan kegiatan Penilaian Kesesuaian.
- 4UU NO. 39 TAHUN 2009Pelaku Usaha81.89% Mirip81.89 %
Pelaku Usaha adalah perusahaan yang berbentuk badan hukum, tidak berbadan hukum atau usaha orang perseorangan yang melakukan kegiatan usaha di KEK.
- 5PP NO. 96 TAHUN 2015Pelaku Usaha81.71% Mirip81.71 %
Pelaku Usaha adalah perusahaan yang berbentuk badan hukum, tidak berbadan hukum, atau usaha orang perseorangan yang melakukan kegiatan usaha di KEK.
- 6PP NO. 2 TAHUN 2011Pelaku Usaha81.59% Mirip81.59 %
Pelaku Usaha adalah perusahaan yang berbentuk badan hukum, tidak berbadan hukum atau usaha orang perseorangan yang melakukan kegiatan usaha di KEK.
- 7UU NO. 32 TAHUN 2009Izin usaha dan/atau kegiatan81.34% Mirip81.34 %
Izin usaha dan/atau kegiatan adalah izin yangditerbitkan oleh instansi teknis untuk melakukanusaha dan/atau kegiatan.
- 8PP NO. 1 TAHUN 2020Pelaku Usaha81.06% Mirip81.06 %
Pelaku Usaha adalah perusahaan yang berbentuk badan hukum, tidak berbadan hukum atau usaha orang perseorangan yang melakukan kegiatan usaha di KEK.