Cuti
Cuti PPPK selanjutnya disebut dengan Cuti, adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu.
Sumber: PP NO. 49 TAHUN 2018
Status: Belum diverifikasi
Definisi Cuti juga digunakan di dalam 5 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Cuti
Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja berdasarkan izin atau penetapan dari pejabat yang berwenang dalam pelaksanaan kampanye pemilihan umum.
- 2Cuti
Cuti adalah tidak masuk kerja berdasarkan ijin dari pejabat yang berwenang dalam kampanye Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
- 3Cuti
Cuti adalah tidak masuk kerja berdasarkan ijin dari pejabat yangberwenang dalam kampanye Pemilihan Umum Anggota DewanPerwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan DewanPerwakilan Rakyat Daerah serta Pemilihan Umum Presiden danWakil Presiden.
- 4Cuti
Cuti adalah tidak masuk kerja berdasarkan izin dari pejabat yangberwenang dalam kampanye Pemilihan Umum Anggota DewanPerwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan PerwakilanRakyat Daerah, serta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
- 5Cuti
Cuti PNS yang selanjutnya disebut dengan Cuti, adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 25 TAHUN 2008Izin Tinggal Terbatas83.44% Mirip83.44 %
Izin Tinggal Terbatas adalah izin tinggal yang diberikankepada Orang Asing untuk tinggal di wilayah Negara KesatuanRepublik Indonesia dalam jangka waktu yang terbatas sesuaidengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.