Izin Tinggal Tetap

Izin Tinggal Tetap adalah izin tinggal yang diberikan kepadaOrang Asing untuk tinggal menetap di wilayah Negara KesatuanRepublik Indonesia sesuai dengan ketentuan PeraturanPerundang-undangan.

Sumber: PERPRES NO. 25 TAHUN 2008

Status: Belum diverifikasi

Definisi Izin Tinggal Tetap juga digunakan di dalam 5 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Izin Tinggal Tetap

    Izin Tinggal Tetap adalah izin tinggal yang diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal menetap di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

  2. 2
    Izin Tinggal Tetap

    Izin Tinggal Tetap adalah izin tinggal yang diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal menetap di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

  3. 3
    Izin Tinggal Tetap

    Izin Tinggal Tetap adalah izin yang diberikan kepada Orang Asing tertentu untuk bertempat tinggal dan menetap di Wilayah Indonesia sebagai penduduk Indonesia.

  4. 4
    Izin Tinggal Tetap

    Izin Tinggal Tetap adalah izin yang diberikan kepada Orang Asing tertentu untuk bertempat tinggal dan menetap di Wilayah Indonesia sebagai penduduk Indonesia.

  5. 5
    Izin Tinggal Tetap

    Izin Tinggal Tetap adalah izin yang diberikan kepada Orang Asing tertentu untuk bertempat tinggal dan menetap di Wilayah Indonesia sebagai penduduk Indonesia.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 25 TAHUN 2008
    89.45% Mirip89.45 %
    Izin Tinggal Terbatas

    Izin Tinggal Terbatas adalah izin tinggal yang diberikankepada Orang Asing untuk tinggal di wilayah Negara KesatuanRepublik Indonesia dalam jangka waktu yang terbatas sesuaidengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

  2. 2
    PP NO. 9 TAHUN 2019
    81.68% Mirip81.68 %
    Kapal Perang

    Kapal Perang adalah kapal Tentara Nasional Indonesia yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  3. 3
    UU NO. 17 TAHUN 2008
    81.17% Mirip81.17 %
    Kapal Perang

    Kapal Perang adalah kapal Tentara Nasional Indonesia yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.