Izin Tinggal Tetap
Izin Tinggal Tetap adalah izin tinggal yang diberikan kepadaOrang Asing untuk tinggal menetap di wilayah Negara KesatuanRepublik Indonesia sesuai dengan ketentuan PeraturanPerundang-undangan.
Sumber: PERPRES NO. 25 TAHUN 2008
Status: Belum diverifikasi
Definisi Izin Tinggal Tetap juga digunakan di dalam 5 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Izin Tinggal Tetap
Izin Tinggal Tetap adalah izin tinggal yang diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal menetap di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
- 2Izin Tinggal Tetap
Izin Tinggal Tetap adalah izin tinggal yang diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal menetap di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
- 3Izin Tinggal Tetap
Izin Tinggal Tetap adalah izin yang diberikan kepada Orang Asing tertentu untuk bertempat tinggal dan menetap di Wilayah Indonesia sebagai penduduk Indonesia.
- 4Izin Tinggal Tetap
Izin Tinggal Tetap adalah izin yang diberikan kepada Orang Asing tertentu untuk bertempat tinggal dan menetap di Wilayah Indonesia sebagai penduduk Indonesia.
- 5Izin Tinggal Tetap
Izin Tinggal Tetap adalah izin yang diberikan kepada Orang Asing tertentu untuk bertempat tinggal dan menetap di Wilayah Indonesia sebagai penduduk Indonesia.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 25 TAHUN 2008Izin Tinggal Terbatas89.45% Mirip89.45 %
Izin Tinggal Terbatas adalah izin tinggal yang diberikankepada Orang Asing untuk tinggal di wilayah Negara KesatuanRepublik Indonesia dalam jangka waktu yang terbatas sesuaidengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
- 2PP NO. 9 TAHUN 2019Kapal Perang81.68% Mirip81.68 %
Kapal Perang adalah kapal Tentara Nasional Indonesia yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 3UU NO. 17 TAHUN 2008Kapal Perang81.17% Mirip81.17 %
Kapal Perang adalah kapal Tentara Nasional Indonesia yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.