Izin Tinggal Terbatas

Izin Tinggal Terbatas adalah izin tinggal yang diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu yang terbatas sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Sumber: UU NO. 23 TAHUN 2006

Status: Belum diverifikasi

Definisi Izin Tinggal Terbatas juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Izin Tinggal Terbatas

    Izin Tinggal Terbatas adalah izin tinggal yang diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu yang terbatas sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

  2. 2
    Izin Tinggal Terbatas

    Izin Tinggal Terbatas adalah izin tinggal yang diberikankepada Orang Asing untuk tinggal di wilayah Negara KesatuanRepublik Indonesia dalam jangka waktu yang terbatas sesuaidengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 23 TAHUN 2006
    88.59% Mirip88.59 %
    Izin Tinggal Tetap

    Izin Tinggal Tetap adalah izin tinggal yang diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal menetap di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

  2. 2
    UU NO. 24 TAHUN 2013
    88.31% Mirip88.31 %
    Izin Tinggal Tetap

    Izin Tinggal Tetap adalah izin tinggal yang diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal menetap di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

  3. 3
    PP NO. 31 TAHUN 2013
    83.47% Mirip83.47 %
    Dokumen Keimigrasian

    Dokumen Keimigrasian adalah Dokumen Perjalanan Republik Indonesia dan Izin Tinggal yang dikeluarkan oleh Pejabat Imigrasi atau Pejabat Dinas Luar Negeri.

  4. 4
    PP NO. 48 TAHUN 2021
    83.43% Mirip83.43 %
    Dokumen Keimigrasian

    Dokumen Keimigrasian adalah Dokumen Perjalanan Republik Indonesia dan Izin Tinggal yang dikeluarkan oleh Pejabat Imigrasi atau Pejabat Dinas Luar Negeri.

  5. 5
    UU NO. 6 TAHUN 2011
    83.07% Mirip83.07 %
    Izin Masuk Kembali

    Izin Masuk Kembali adalah izin tertulis yang diberikan oleh Pejabat Imigrasi kepada Orang Asing pemegang Izin Tinggal terbatas dan Izin Tinggal Tetap untuk masuk kembali ke Wilayah Indonesia.

  6. 6
    PP NO. 31 TAHUN 2013
    83.05% Mirip83.05 %
    Izin Masuk Kembali

    Izin Masuk Kembali adalah izin tertulis yang diberikan oleh Pejabat Imigrasi kepada Orang Asing pemegang Izin Tinggal terbatas dan Izin Tinggal Tetap untuk masuk kembali ke Wilayah Indonesia.

  7. 7
    UU NO. 6 TAHUN 2011
    83.03% Mirip83.03 %
    Dokumen Keimigrasian

    Dokumen Keimigrasian adalah Dokumen Perjalanan Republik Indonesia, dan Izin Tinggal yang dikeluarkan oleh Pejabat Imigrasi atau pejabat dinas luar negeri.

  8. 8
    PP NO. 6 TAHUN 2019
    82.86% Mirip82.86 %
    Dokumen Keimigrasian

    Dokumen Keimigrasian adalah Dokumen Perjalanan Republik Indonesia, dan Izin Tinggal yang dikeluarkan oleh Pejabat Imigrasi atau pejabat dinas luar negeri.