Izin Tinggal Terbatas
Izin Tinggal Terbatas adalah izin tinggal yang diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu yang terbatas sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Sumber: UU NO. 23 TAHUN 2006
Status: Belum diverifikasi
Definisi Izin Tinggal Terbatas juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Izin Tinggal Terbatas
Izin Tinggal Terbatas adalah izin tinggal yang diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu yang terbatas sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
- 2Izin Tinggal Terbatas
Izin Tinggal Terbatas adalah izin tinggal yang diberikankepada Orang Asing untuk tinggal di wilayah Negara KesatuanRepublik Indonesia dalam jangka waktu yang terbatas sesuaidengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 23 TAHUN 2006Izin Tinggal Tetap88.59% Mirip88.59 %
Izin Tinggal Tetap adalah izin tinggal yang diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal menetap di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
- 2UU NO. 24 TAHUN 2013Izin Tinggal Tetap88.31% Mirip88.31 %
Izin Tinggal Tetap adalah izin tinggal yang diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal menetap di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
- 3PP NO. 31 TAHUN 2013Dokumen Keimigrasian83.47% Mirip83.47 %
Dokumen Keimigrasian adalah Dokumen Perjalanan Republik Indonesia dan Izin Tinggal yang dikeluarkan oleh Pejabat Imigrasi atau Pejabat Dinas Luar Negeri.
- 4PP NO. 48 TAHUN 2021Dokumen Keimigrasian83.43% Mirip83.43 %
Dokumen Keimigrasian adalah Dokumen Perjalanan Republik Indonesia dan Izin Tinggal yang dikeluarkan oleh Pejabat Imigrasi atau Pejabat Dinas Luar Negeri.
- 5UU NO. 6 TAHUN 2011Izin Masuk Kembali83.07% Mirip83.07 %
Izin Masuk Kembali adalah izin tertulis yang diberikan oleh Pejabat Imigrasi kepada Orang Asing pemegang Izin Tinggal terbatas dan Izin Tinggal Tetap untuk masuk kembali ke Wilayah Indonesia.
- 6PP NO. 31 TAHUN 2013Izin Masuk Kembali83.05% Mirip83.05 %
Izin Masuk Kembali adalah izin tertulis yang diberikan oleh Pejabat Imigrasi kepada Orang Asing pemegang Izin Tinggal terbatas dan Izin Tinggal Tetap untuk masuk kembali ke Wilayah Indonesia.
- 7UU NO. 6 TAHUN 2011Dokumen Keimigrasian83.03% Mirip83.03 %
Dokumen Keimigrasian adalah Dokumen Perjalanan Republik Indonesia, dan Izin Tinggal yang dikeluarkan oleh Pejabat Imigrasi atau pejabat dinas luar negeri.
- 8PP NO. 6 TAHUN 2019Dokumen Keimigrasian82.86% Mirip82.86 %
Dokumen Keimigrasian adalah Dokumen Perjalanan Republik Indonesia, dan Izin Tinggal yang dikeluarkan oleh Pejabat Imigrasi atau pejabat dinas luar negeri.