Izin Tinggal Tetap
Izin Tinggal Tetap adalah izin tinggal yang diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal menetap di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Sumber: UU NO. 24 TAHUN 2013
Status: Belum diverifikasi
Definisi Izin Tinggal Tetap juga digunakan di dalam 5 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Izin Tinggal Tetap
Izin Tinggal Tetap adalah izin tinggal yang diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal menetap di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
- 2Izin Tinggal Tetap
Izin Tinggal Tetap adalah izin tinggal yang diberikan kepadaOrang Asing untuk tinggal menetap di wilayah Negara KesatuanRepublik Indonesia sesuai dengan ketentuan PeraturanPerundang-undangan.
- 3Izin Tinggal Tetap
Izin Tinggal Tetap adalah izin yang diberikan kepada Orang Asing tertentu untuk bertempat tinggal dan menetap di Wilayah Indonesia sebagai penduduk Indonesia.
- 4Izin Tinggal Tetap
Izin Tinggal Tetap adalah izin yang diberikan kepada Orang Asing tertentu untuk bertempat tinggal dan menetap di Wilayah Indonesia sebagai penduduk Indonesia.
- 5Izin Tinggal Tetap
Izin Tinggal Tetap adalah izin yang diberikan kepada Orang Asing tertentu untuk bertempat tinggal dan menetap di Wilayah Indonesia sebagai penduduk Indonesia.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 23 TAHUN 2006Izin Tinggal Terbatas88.31% Mirip88.31 %
Izin Tinggal Terbatas adalah izin tinggal yang diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu yang terbatas sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
- 2UU NO. 24 TAHUN 2013Izin Tinggal Terbatas88.17% Mirip88.17 %
Izin Tinggal Terbatas adalah izin tinggal yang diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu yang terbatas sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
- 3PERPRES NO. 25 TAHUN 2008Izin Tinggal Terbatas83.43% Mirip83.43 %
Izin Tinggal Terbatas adalah izin tinggal yang diberikankepada Orang Asing untuk tinggal di wilayah Negara KesatuanRepublik Indonesia dalam jangka waktu yang terbatas sesuaidengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
- 4PERPRES NO. 69 TAHUN 2015Orang Asing81.76% Mirip81.76 %
Orang Asing adalah orang yang bukan warga negara Indonesia.
- 5PERPRES NO. 25 TAHUN 2008Orang Asing81.35% Mirip81.35 %
Orang Asing adalah orang bukan Warga Negara Indonesia.