Izin Tinggal Tetap

Izin Tinggal Tetap adalah izin tinggal yang diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal menetap di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Sumber: UU NO. 24 TAHUN 2013

Status: Belum diverifikasi

Definisi Izin Tinggal Tetap juga digunakan di dalam 5 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Izin Tinggal Tetap

    Izin Tinggal Tetap adalah izin tinggal yang diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal menetap di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

  2. 2
    Izin Tinggal Tetap

    Izin Tinggal Tetap adalah izin tinggal yang diberikan kepadaOrang Asing untuk tinggal menetap di wilayah Negara KesatuanRepublik Indonesia sesuai dengan ketentuan PeraturanPerundang-undangan.

  3. 3
    Izin Tinggal Tetap

    Izin Tinggal Tetap adalah izin yang diberikan kepada Orang Asing tertentu untuk bertempat tinggal dan menetap di Wilayah Indonesia sebagai penduduk Indonesia.

  4. 4
    Izin Tinggal Tetap

    Izin Tinggal Tetap adalah izin yang diberikan kepada Orang Asing tertentu untuk bertempat tinggal dan menetap di Wilayah Indonesia sebagai penduduk Indonesia.

  5. 5
    Izin Tinggal Tetap

    Izin Tinggal Tetap adalah izin yang diberikan kepada Orang Asing tertentu untuk bertempat tinggal dan menetap di Wilayah Indonesia sebagai penduduk Indonesia.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 23 TAHUN 2006
    88.31% Mirip88.31 %
    Izin Tinggal Terbatas

    Izin Tinggal Terbatas adalah izin tinggal yang diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu yang terbatas sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

  2. 2
    UU NO. 24 TAHUN 2013
    88.17% Mirip88.17 %
    Izin Tinggal Terbatas

    Izin Tinggal Terbatas adalah izin tinggal yang diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu yang terbatas sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

  3. 3
    PERPRES NO. 25 TAHUN 2008
    83.43% Mirip83.43 %
    Izin Tinggal Terbatas

    Izin Tinggal Terbatas adalah izin tinggal yang diberikankepada Orang Asing untuk tinggal di wilayah Negara KesatuanRepublik Indonesia dalam jangka waktu yang terbatas sesuaidengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

  4. 4
    PERPRES NO. 69 TAHUN 2015
    81.76% Mirip81.76 %
    Orang Asing

    Orang Asing adalah orang yang bukan warga negara Indonesia.

  5. 5
    PERPRES NO. 25 TAHUN 2008
    81.35% Mirip81.35 %
    Orang Asing

    Orang Asing adalah orang bukan Warga Negara Indonesia.