Permohonan

Permohonan adalah permohonan Paten yang diajukan kepada Direktorat Jenderal.

Sumber: UU NO. 14 TAHUN 2001

Status: Belum diverifikasi

Definisi Permohonan juga digunakan di dalam 10 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Permohonan

    Permohonan adalah pemilik yang bangunan gedung kepada pemerintah daerah untuk mendapatkan izin mendirikan bangunan gedung.

  2. 2
    Permohonan

    Permohonan adalah penyampaian Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga yang perlu mendapatkan Persetujuan Presiden.

  3. 3
    Permohonan

    Permohonan adalah permintaan pendaftaran Desa Tata LetakSirkuit Terpadu yang diajukan kepada Direktorat Jenderal.

  4. 4
    Permohonan

    Permohonan adalah permintaan pendaftaran Desain Industri yang diajukan kepada Direktorat Jenderal.

  5. 5
    Permohonan

    Permohonan adalah permintaan pendaftaran Desain Industri yangdiajukan kepada Direktorat Jenderal.

  6. 6
    Permohonan

    Permohonan adalah permintaan pendaftaran Merek atau pendaftaran Indikasi Geografis yang diajukan kepada Menteri.

  7. 7
    Permohonan

    Permohonan adalah permintaan pendaftaran Merek yang diajukan secara tertulis kepadaDirektorat Jenderal.

  8. 8
    Permohonan

    Permohonan adalah permintaan yang diajukan secara tertulis kepadaMahkamah Konstitusi mengenai:a.

  9. 9
    Permohonan

    Permohonan adalah permintaan yang diajukan tertulis kepada Mahkamah Konstitusi secara mengenai: a.

  10. 10
    Permohonan

    Permohonan adalah Permohonan pendaftaran Ciptaan yang diajukanoleh pemohon kepada Direktorat Jenderal.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 58 TAHUN 2016
    80.21% Mirip80.21 %
    SKT

    Surat Keterangan Terdaftar yang selanjutnya disingkatSKT adalah dokumen yang diterbitkan oleh Menteri yangmenyatakan Ormastidak berbadan hukum telahterdaftar pada administrasi pemerintahan.

  2. 2
    PP NO. 5 TAHUN 2014
    80.03% Mirip80.03 %
    Izin

    Izin adalah pernyataan mengabulkan secara tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang untuk: a.