Izin

Izin adalah persetujuan tertulis dalam bentuk dokumen untukmelakukan kegiatan tertentu terkait dengan pembangunan,pengoperasian, dan dekomisioning reaktor nuklir.

Sumber: PP NO. 43 TAHUN 2006

Status: Belum diverifikasi

Definisi Izin juga digunakan di dalam 5 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Izin

    Izin adalah pernyataan mengabulkan secara tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang untuk: a.

  2. 2
    Izin

    Izin adalah persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh Pelaku Usaha sebelum melaksanakan kegiatan usahanya.

  3. 3
    Izin

    Izin adalah keputusan pejabat pemerintahan yang berwenang sebagai wujud persetujuan atas permohonan instansi pemerintah, badan usaha, atau masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  4. 4
    Izin

    Izin adalah keputusan pejabat pemerintahan yang berwenang sebagai wujud persetujuan atas permohonan warga masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  5. 5
    Izin

    Izin adalah Keputusan Pejabat Pemerintahan yang berwenang sebagaiwujud persetujuan atas permohonan Warga Masyarakat sesuaidengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 32 TAHUN 2009
    85.78% Mirip85.78 %
    Izin usaha dan/atau kegiatan

    Izin usaha dan/atau kegiatan adalah izin yangditerbitkan oleh instansi teknis untuk melakukanusaha dan/atau kegiatan.