Izin
Izin adalah persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh Pelaku Usaha sebelum melaksanakan kegiatan usahanya.
Sumber: PP NO. 5 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi Izin juga digunakan di dalam 5 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Izin
Izin adalah pernyataan mengabulkan secara tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang untuk: a.
- 2Izin
Izin adalah keputusan pejabat pemerintahan yang berwenang sebagai wujud persetujuan atas permohonan instansi pemerintah, badan usaha, atau masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 3Izin
Izin adalah keputusan pejabat pemerintahan yang berwenang sebagai wujud persetujuan atas permohonan warga masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 4Izin
Izin adalah Keputusan Pejabat Pemerintahan yang berwenang sebagaiwujud persetujuan atas permohonan Warga Masyarakat sesuaidengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 5Izin
Izin adalah persetujuan tertulis dalam bentuk dokumen untukmelakukan kegiatan tertentu terkait dengan pembangunan,pengoperasian, dan dekomisioning reaktor nuklir.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 78 TAHUN 2019Kegiatan Usaha Utama83.72% Mirip83.72 %
Kegiatan Usaha Utama adalah bidang usaha dan jenis produksi/jasa pada saat pengajuan permohonan fasilitas Pajak Penghasilan oleh Wajib Pajak sebagaimana tercantum dalam izin prinsip, izin investasi, pendaftaran Penanaman Modal yang telah diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal/Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi/Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten/Kota atau izin usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS yang diperoleh Wajib Pajak.
- 2PP NO. 24 TAHUN 2018Komitmen80.56% Mirip80.56 %
Komitmen adalah pernyataan Pelaku Usaha untuk memenuhi persyaratan Izin Usaha dan/atau Izin Komersial atau Operasional.