Izin

Izin adalah keputusan pejabat pemerintahan yang berwenang sebagai wujud persetujuan atas permohonan warga masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber: PP NO. 20 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi Izin juga digunakan di dalam 5 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Izin

    Izin adalah pernyataan mengabulkan secara tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang untuk: a.

  2. 2
    Izin

    Izin adalah persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh Pelaku Usaha sebelum melaksanakan kegiatan usahanya.

  3. 3
    Izin

    Izin adalah keputusan pejabat pemerintahan yang berwenang sebagai wujud persetujuan atas permohonan instansi pemerintah, badan usaha, atau masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  4. 4
    Izin

    Izin adalah Keputusan Pejabat Pemerintahan yang berwenang sebagaiwujud persetujuan atas permohonan Warga Masyarakat sesuaidengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  5. 5
    Izin

    Izin adalah persetujuan tertulis dalam bentuk dokumen untukmelakukan kegiatan tertentu terkait dengan pembangunan,pengoperasian, dan dekomisioning reaktor nuklir.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 30 TAHUN 2014
    80.53% Mirip80.53 %
    Dispensasi

    Dispensasi adalah Keputusan Pejabat Pemerintahan yang berwenangsebagai wujud persetujuan atas permohonan Warga Masyarakat yangmerupakan pengecualian terhadap suatu larangan atau perintahsesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  2. 2
    UU NO. 30 TAHUN 2014
    80.52% Mirip80.52 %
    Tindakan

    Tindakan Administrasi Pemerintahan yang selanjutnya disebutTindakan adalah perbuatan Pejabat Pemerintahan atau penyelenggaranegara tidak melakukanperbuatan konkret dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan.