Izin
Izin adalah keputusan pejabat pemerintahan yang berwenang sebagai wujud persetujuan atas permohonan warga masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber: PP NO. 20 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi Izin juga digunakan di dalam 5 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Izin
Izin adalah pernyataan mengabulkan secara tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang untuk: a.
- 2Izin
Izin adalah persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh Pelaku Usaha sebelum melaksanakan kegiatan usahanya.
- 3Izin
Izin adalah keputusan pejabat pemerintahan yang berwenang sebagai wujud persetujuan atas permohonan instansi pemerintah, badan usaha, atau masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 4Izin
Izin adalah Keputusan Pejabat Pemerintahan yang berwenang sebagaiwujud persetujuan atas permohonan Warga Masyarakat sesuaidengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 5Izin
Izin adalah persetujuan tertulis dalam bentuk dokumen untukmelakukan kegiatan tertentu terkait dengan pembangunan,pengoperasian, dan dekomisioning reaktor nuklir.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 30 TAHUN 2014Dispensasi80.53% Mirip80.53 %
Dispensasi adalah Keputusan Pejabat Pemerintahan yang berwenangsebagai wujud persetujuan atas permohonan Warga Masyarakat yangmerupakan pengecualian terhadap suatu larangan atau perintahsesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 2UU NO. 30 TAHUN 2014Tindakan80.52% Mirip80.52 %
Tindakan Administrasi Pemerintahan yang selanjutnya disebutTindakan adalah perbuatan Pejabat Pemerintahan atau penyelenggaranegara tidak melakukanperbuatan konkret dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan.