Jasa
Jasa adalah segala kegiatan yang berhubungan dengan penyediaan gas kepada konsumen; 14.
Sumber: PP NO. 27 TAHUN 1984
Status: Belum diverifikasi
Definisi Jasa juga digunakan di dalam 13 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Jasa
Jasa adalah setiap layanan dan unjuk kerja berbentuk pekerjaan atauhasil kerja yang dicapai, yang disediakan oleh satu pihak ke pihak laindalam masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen atau PelakuUsaha.
- 2Jasa
Jasa adalah layanan pekerjaan yang dilakukan oleh penyedia jasa, yang mencakup jasa konstruksi termasuk jasa konstruksi terintegrasi, jasa konsultansi, dan jasa lainnya.
- 3Jasa
Jasa adalah semua kegiatan usaha dan pemberian pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, atau hak tersedia untuk dipakai; f.
- 4Jasa
Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatuperikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barangatau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai,termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karenapesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk daripemesan.
- 5Jasa
Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan.
- 6Jasa
Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan.
- 7Jasa
Jasa adalah setiap layanan dan unjuk kerja berbentuk pekerjaan atau hasil kerja yang dicapai, yang diperdagangkan oleh satu pihak ke pihak lain dalam masyarakat untuk dimanfaatkan oleh Konsumen atau Pelaku Usaha.
- 8Jasa
Jasa adalah setiap layanan dan unjuk kerja berbentuk pekerjaan atau hasil kerja yang dicapai, yang diperdagangkan oleh satu pihak ke pihak lain dalam masyarakat untuk dimanfaatkan oleh Konsumen atau Pelaku Usaha.
- 9Jasa
Jasa adalah setiap layanan dan unjuk kerja berbentuk pekerjaan atau hasil kerja yang dicapai, yang diperdagangkan oleh satu pihak ke pihak lain dalam masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen atau Pelaku Usaha.
- 10Jasa
Jasa adalah setiap layanan dan unjuk kerja berbentuk pekerjaan atau hasil kerja yang dicapai, yang diperdagangkan oleh satu pihak ke pihak lain dalam masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku usaha.
- 11Jasa
Jasa adalah setiap layanan dan unjuk kerja berbentuk pekerjaan atau hasil kerja yang dicapai, yang disediakan oleh satu pihak ke pihak lain dalam masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen atau Pelaku Usaha.
- 12Jasa
Jasa adalah setiap layanan dan unjuk kerja berbentuk pekerjaan atauhasil kerja yang dicapai, yang diperdagangkan oleh satu pihak kepihak lain dalam masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumenatau Pelaku Usaha.
- 13Jasa
Jasa adalah setiap layanan yang berbentuk pekerjaan atau prestasi yang disediakan bagi masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 1 TAHUN 2006Iuran84.76% Mirip84.76 %
Iuran adalah sejumlah dana melakukan tertentu yang wajibdibayarkan kepada Badan Pengatur oleh Badan Usahayang dankegiatan dan/ataupendistribusian Bahanmelakukan kegiatan usaha Pengangkutan Gas Bumimelalui pipa dan/atau kegiatan usaha Niaga Gas Bumiyang memiliki fasilitas jaringan distribusi Gas Bumi;Bakar Minyak penyediaan 14.